JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan pihaknya akan menutup aplikasi taksi online jika melanggar ketentuan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah melalui regulator Kementerian Perhubungan. Kemenkominfo akan mendukung penegakan hukum di lapangan. “Saya mendukung apabila dilakukan tindakan disiplin. Kalau ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap, tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggaraan aplikasi onlinenya. Ada mekanisme, peringatan, dan akan diblok aplikasinya,” pungkas dia, Rabu (1/6/2016).

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan, aturan yang ditetapkan pemerintah melalui regulator Kemenhub masih merupakan aturan yang normatif. Menurut dia, yang lebiih penting penegakan aturan itu sendiri. “Ketentuan atau aturannya masih normatif bagi kami. yang lebih penting adalah kroscek dan penegakan hukumnya di lapangan,” ujar dia kepada KORAN SINDO.

Meski begitu, dia menyambut baik langkah Kemenhub mengeluarkan aturan yang tegas kepada taksi online. Dia menambahkan, bahwa pihaknya di Organda juga terus berbenah. “Artinya, ketentuan itu kan bukan hanya kepada taksi online saja juga untuk semua perusahaan transportasi. Kami di Organda juga tentunya akan terus berbenah mengikuti persyaratan mendasar tersebut yang bukan hanya diperuntukkan bagi taksi online saja, namun bagi semua perusahaan transportasi,” pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Said mengatakan, langkah Kemenhub mengeluarkan aturan kepada taksi online harus diikuti dengan penegakan hukum di lapangan. Menurut dia, koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Daerah harus terus dilakukan oleh regulator. “Jadi koordinasinya juga harus dilakukan bersama. Di satu sisi aturan dikeluarkan Kemenhub, namun penegakannya tidak semua di regulator melainkan ada koordinasi bersama Korlantas Polri, dan Dinas Perhubungan terkait di daerah yang mengontrol uji KIR kendaraan,” kata dia.

Dia menambahkan, aturan yang dikeluarkan kepada perusahaan taksi online berbasis aplikasi tersebut berlaku umum bagi semua perusahaan transportasi darat di Indonesia. “Saya kira ini ketentuan normatif ya kepada semua perusahaan angkutan darat, karena disebutkan memiliki SIM, kemudian STNK dan uji KIR. Hal ini dilakukan saya kira demi kepentingan pengguna jasa itu sendiri,” pungkas dia.

Sumber: Sindonews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan