JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa penetapan tarif batas bawah taksi dapat membebani pengusaha taksi untuk dapat bersaing dengan taksi online. Untuk itu, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa sebaiknya pemerintah menghapus tarif batas bawah untuk taksi konvensional.
“Untuk itu kami berharap bahwa batas bawah taksi dihapus,” kata Syarkawi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2016). Syarkawi pun berharap agar Kementerian Perhubungan segera menghapus batas bawah untuk taksi konvensional. Dengan begitu, maka kejadian demonstrasi seperti beberapa waktu lalu dapat diantisipasi.
“Kita minta pemerintah segera menerbitkan aturan ini,” tukasnya. Sebelumnya, DPD Organda DKI dalam surat Nomor 512.DPD/ORG-DKI/1/2015 telah memutuskan tarif batas bawah sebesar Rp7.500 untuk buka pintu, tarif per kilometer sebesar Rp4.000 dan tarif waktu tunggu sebesar Rp45.000 per jam. Tarif ini pun masih dianggap terlalu mahal bagi masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan taksi online.
Sumber: Okezone.com