JAKARTA – Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan menggelar rapat lanjutan tentang angkutan via aplikasi online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016). Adapun rapat ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, Kapolda Metro Jaya Irjen Muchgiyarto, Kakorlantas Polri Irjen Agung Maryoto, Kadishub DKI Andri Yansyah, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono.
Usai rapat, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan beserta sejumlah pihak yang ikut serta menggelar konferensi pers mengenai tindaklanjut perizinan angkutan via aplikasi online ini. “Kami tadi sudah finalisasi. Semua yang terkait kami sudah bincangkan mengenai masalah angkutan aplikasi ini. Kami sudah sepakat beberapa hal yang akan disampaikan dan disosialisasikan. Kami mau bangsa kita disiplin, aturan kami awasi ketat dan sanksi tegas tapi berkeadilan,” jelas Luhut.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan sejumlah hal yang disepakati mengenai perizinan angkutan via aplikasi online ini. “Pembahasannya menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu. Batasnya kan, pertama, yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan. Badan hukum kan, koperasi atau PT. Kalau yang belum, silahkan urus ijin dan prasyaratnya,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk aturan pengemudi angkutan via aplikasi online dengan jenis mobil sedan, maka harus menggunakan SIM A Umum.
“Ini tidak bisa ditawar. Tidak bisa pakai SIM C ya. Harus SIM A Umum. Kalau microbus, seat 7 orang maka pakai SIM B1,” katanya. Disamping itu, seluruh kendaraan yang ikut terlibat dalam angkutan via aplikasi online diminta harus memperhatikan aturan KIR (pengujian kendaraan bermotor). “KIR ini rekomendasinya dari Dirjen Hubungan Darat. KIR tidak cuman di DKI, banyak kok. Bengkel resmi boleh,” imbuhnya. Sayangnya, dari sekitar 3.300 armada angkutan via aplikasi baru sebanyak 400 yang diurus izin pengujian kendaraan bermotornya.
“KIR harus diurus dan diulang. Ini berlaku untuk semua, seperti metromini, kopaja dan seluruh transportasi umum yang ada di Organda,” ucapnya. Adapun, untuk STNK angkutan via aplikasi online harus didaftarkan atas nama perusahaan atau koperasi yanh menyediakan armadanya. “Kalau angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuk PT maka STNK-nya PT. Kalau koperasi, coba nanti diliat lagi di Undang-Undang Koperasi. Kalau prinsipnya tidak diikuti, tidak boleh jalan,” pungkasnya.
Sumber : Inilah.com