DENPASAR – Oknum Organda Bali yang diduga melindungi dan membekingi GrabCar dan Uber Taksi diminta dibersihkan dan di non jobkan dari kepengurusan organisasi yang membidangi transportasi tersebut.

Kritik pedas terhadap Organda Bali itu justru dilontarkan orang dalam Organda sendiri yakni Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta SH. Apalagi, kata Pande, ada anggota organda atau pengurus organda yang harus memiliki izin angkutan sebagai pengurus anggota organda.

“Kita melihat ada backing (melindungi) organda terhadap GrabCar dan Uber Taksi karena ada kepentingan yang berbeda. Jika taksi tidak menginginkan GrabCar dan Uber Taksi, tapi oknum organda yang berkepentingan GrabCar dan Uber Taksi sehingga dibiarkan yang ilegal seperti itu. Jadi harus dibersihkan oknum-oknum Organda Bali didalam,” ucap Pande di Kantor Koperasi Angkutan Taksi Ngurah Rai Denpasar, Rabu (27/4/2016).

Pande mengakui memang dalam ketentuan dapat merekrut orang-orang yang memiliki keahlian didalam bidang transportasi untuk menjadi pengurus Organda Bali, namun harus membantu kepentingan organda.

“Kita setuju jika memproteksi kepentingan organda., tapi orang ini (oknum Organda) tidak ada kepedulian memproteksi anggota dan justru mencari kesempatan atau keuntungan di organda. Dengan masuknya GrabCar dan Uber Taksi, apakah ini membenahi? Ini kan disesalkan sekali oleh anggota,” ungkapnya heran.

Selain itu, kata Pande, tidak adanya pernyataan dari Organda Bali tentang larangan GrabCar dan Uber Taksi meski secara resmi telah keluar SK Gubernur Bali dan DPRD Bali. Anehnya lagi, lanjut Pande, jika ada surat resmi gubernur yang melarang GrabCar dan Uber Taksi katanya akan didukung Organda Bali untuk mengeluarkan larangan serupa tapi tidak seperti sekarang Organda Bali tidak melakukan perintah Gubernur Bali dan justru bertentangan dengan SK Gubernur yakni membiarkan GrabCar dan Uber Taksi tetap beroperasi.

“Menurut saya harusnya Organda Bali tidak saja mendukung SK Gubernur Bali tapi harus ada upaya melarang dan memanggil pihak GrabCar dan Uber Taksi tidak saja pernyataan mendukung keputusan gubernur. Inilah indikasikasi permainan orang-orang yang mempunyai berkepentingan lain di organda mencari peluang saja,” tegas Ketua Dewan Unit Taksi DPD Organda Bali itu.

Pande yang juga Ketua Koperasi Ngurah Rai itu juga menegaskan oknum Organda Bali yang masuk menjadi pengurus harusnya memiliki niat yang mulia dan tidak sebaliknya jangan sampai terlibat bekingi GrabCar dan Uber Taksi, apalagi sampai terlibat pungutan liar (pungli).

Pande berharap pengurus Organda Bali yang masih memiliki niat baik memperbaiki organisasi untuk segera merapatkan untuk memproteksi dan mengeluarkan oknum pengurus organda Bali tersebut.

“Tapi faktanya tidak dilakukan seperti itu oleh Organda Bali. Seharusnya dibersihkan orang-orang seperti itu, karena mereka tidak ada beban. Jika orang-orang ini masuk motivasinya untuk masuk jadi pengurus organda apa?. Jika seperti itu hanya mencari keuntungan pribadi dan merusak citra organda maka harus keluar dari pengurus. Sadar tidak sadar pak eddy selaku Ketua Organda Bali justru dimanfaatkan oleh orang-orang tersebut,” tandasnya.

“Saran saya kepada jajaran pengurus yang lain harus dibersihkan didalamnya mereka. Karena opini buruk terhadap Organda telah berkembang. Terkait GrabCar dan Uber Taksi ini saran saya samakan harga taksi dengan harga sewa. kedua jika tidak ingin disamakan, berikan taksi subsidi jika harusnya bayar 100 ribu tapi mesti bayar 50 ribu harus disubsidi 50 ribu,” sarannya.

Ia mengaku otokritik terhadap Organda Bali bukan bertujuan menjatuhkan organisasi yang juga diurusnya. Pande mengaku pada waktu rapat diundang anggota DPD Pasek Suardika sudah menyampaikan jika semua pihak harus menghormati keputusan Gubenur Bali agar GrabCar dan Uber Taksi untuk sementara dilarang operasi sampai mereka kelar mengurus izin dan secara resmi diakui pemerintah pusat.

“Indikasi oknum pengurus organda Bali kini menjadi peluang kan nyerempet-nyerempetlah istilah itu pungli itu. Dari logika apakah pengurus Organda Bali ini ingin memproteksi anggota kedalam atau tidak, jika tidak seperti itu berarti hanya ingin mendapatkan peluang. Bukannya menghormati keputusan Gubernur Bali tapi nyatanya GrabCar dan Uber Taksi tetap beroperasi,” paparnya.

Semestinya, sambung Pande, jika sudah keluar SK Gubernur Bali dan keputusan Dishub Bali, Organda Bali harusnya segera bisa memanggil GrabCar dan Uber Taksi. Pande justru menilai Organda Bali tidak mau memanggil GrabCar dan Uber Taksi dengan dalih mereka bukan anggota organda. Sebagai pengurus angkutan transportasi, ujar Pande, seharusnya justru bisa bersurat dan memanggil untuk melarang GrabCar dan Uber Taksi.

“Ini kan sebenarnya tidak perlu bersurat tinggal dipanggil saja GrabCar dan Uber Taksi. Ini kebalik dan janggal sekali, kita malah sebagai dewan pimpinan unit taksi cabang dari bagian organda disuruh bersurat, seharusnya khan sebagai bagian kan tidak kewenangan ada di organda sebagai induk organisasi perusahaan angkutan,” ujarnya.

Sebelum beroperasi, sambungnya, mestinya GrabCar dan Uber taksi sowan atau datang ke Organda Bali biar bisa dapat kajian apakah bisa beroperasi atau tidak. Tapi nyatanya sebelum beroperasi sudah sowan tapi kita tidak diajak kordinasi padahal kita DPU taksi.

“Kan aneh ternyata GrabCar sudah direkomendasi beroperasi. Saya tidak dilibatkan apakah rekomendasinya lewat surat tertulis atau tidak,” selorohnya geram.

Aplikasi sendiri, Pande menilai, tidak masalah karena merupakan sarana komunikasi baik lewat telpon internet tapi siapa yang akan menjalankan harus jelas kedudukan hukumnya apakah legal atau tidak. Jika dipakai hanya sebagai sarana komunikasi saja tidak bermasalah. Jadinya aplikasi berlaku operator itu tidak boleh. Tapi kalau operator memiliki aplikasi itu diperbolehkan.

Sumber: Inilah.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan