SofianH

PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkatan Darat (Organda) Psp mendesak Pemko Padangisimpuan untuk memfungsikan terminal sesuai aturan yang berlaku. Yakni sebagai tempat naik-turunnya penumpang, sehingga tidak ada lagi loket yang beroperasi di luar terminal. “Apa yang menjadi kendala kenapa sampai sekarang terminal itu belum juga difungsikan? Padahal, sudah ada aturan yang berlaku. Itu sesuai dengan SK Walikota Padangsidimpuan,” ujar Ketua DPC Organda Sopian Harahap, Jumat (13/11).

Sopian mengatakan, aksi gotong royong antara semua pihak dalam memindahkan loket yang ada, bisa dijadikan salah satu contoh bagi tempat lain, agar sama-sama menuruti aturan. Adapun terminal yang didesak segera difungsikan adalah Terminal Batunadua, Terminal Pijorkoling dan Terminal Hutaimbaru. Karena pemindahan di lokasi yang sekarang atas dasar aturan dan kesepakatan antara semua pihak. Organda berharap Pemko bertindak dan melaksanakan aturan yang ada dalam SK Walikota.

“Persoalan utamanya kenapa tidak dijalankan aturan itu? Kok bisa sampai sekarang tidak berjalan, karena sudah jelas ada aturannya, kecuali tidak ada. Dengan begitu, kita dari Organda hanya menginginkan agar peraturan itu dilaksanakan,” tegasnya. Menurutnya, masih ada lagi beberapa lokasi yang belum masuk ke dalam terminal, yaitu Jalan SM Raja di daerah Sitamiang, Jalan Imam Bonjol di daerah Padangmatinggi, dan Jalan Sudirman di daerah Sadabuan. Sementara, di dalam aturan daerah yang dimaksud harus masuk ke terminal. “Kecuali tidak ada alasannya. Yang jadi persoalan kan itu.

Karena aturan sudah jelas, tapi belum dijalankan. Apakah ada kongkalikong antara pemerintah dengan stasiun-stasiun,” ketusnya. Sebelumnya, pemungsian terminal berdasarkan keputusan bersama antara pengurus organda dengan pemko dengan dasar aturan yang dikeluarkan walikota. “Mudah-mudahan pemko cepat bertindak menyesuaikan aturan  yang dikeluarkan Walikota itu,” terangnya. (bsl)

Sumber : METROSIANTAR

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan