MANADO – Sopir angkutan umum di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) meminta agar taksi gelapditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mitra. “Kami minta instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan harus mengambil langkah tegas untuk memasang plat kuning bagi kendaraan taksi gelap atau kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum baik dari Tombatu, Ratahan, Ratatotok, Belang dengan tujuan Manado,” tegas Ketua DPC Organda Kabupaten Mitra Alfian Jay Tompunu, Sabtu, (28/05).

Sebab diakuinya, kalau tidak ditertibkan dengan dikeluarkannya aturan yang jelas oleh Dinas Perhubungan akan berdampak bagi kendaraan umum yang memiliki dokumen resmi. “Ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah daerah demi kenyamanan dan kemanan bagi penumpang atau konsumen pengguna kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum,” tandasnya.

Diakuinya, dengan penggunaan plat kuning bagi kendaraan ‘taksi gelap’ ini akan sangat menguntungkan bagi penumpang yang menggunakan jasa kendaraan ini. Sebab jika terjadi sesuatu dalam perjalanan ada asuransi bagi penumpang. Kadis Perhubungan Mitra, melalui Kabid Darat Max Wurangian saat dikonfirmasi mengakui, kalau pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Perhubungan sejak April lalu tentang angkutan umum. “Surat edaran Menteri Perhubungan sudah ada pada kami, cuma yang menjadi kendala dalam surat edaran ini harus berkoordinasi dengan Organda setempat, kepolisian dan Pol PP untuk melakukan penertiban terhadap angutan ‘taksi gelap’ yang tidak ada ijin trayek resmi,” ujar Wurangian.

Sumber: Tribunnews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan