TANGERANG — Dishub Kabupaten Tangerang bersama Satuan Pamong Praja Kecamatan Balaraja menertibkan oknum mengaku anggota Organda yang sedang melakukan pumungutan liar. Lokasi di Jalan Raya Serang Km 24 Desa Sentul Kecamatan Balaraja kemarin, Selasa (22/3).
Pantauan di lapangan terlihat sebanyak 10 anggota gabungan yang terdiri dari tujuh anggota Satpol PP kecamatan dan tiga anggota Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap pungli yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja.
Tak lama kemudian para petugaspun langsung memasang spanduk berukuran 3 x 1 meter di lokasi pungutan liar. Adapun spanduk tersebut bertuliskan pungutan ini ditutup berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 551/.2/4054-Dishub/2015 tentang larangan pungutan di jalan umum.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Tangerang Dani Wardana mengatakan Dishub Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP Kecamatan Balaraja sudah menertibkan pungli yang mengatasnamakan Organda.
Selain tidak ada payung hukum yang membolehkan pungutan di jalan. Bupati juga sudah membuat surat edaran tentang larangan pungli di jalan umum. Kami hanya melaksanakan tugas bersama Satpol PP untuk menertibkan pungli di jalan. Apapun alasannya pungli di jalan sudah melanggar aturan yang ada,” katanya kepada satelit news kemarin.
Kasi Trantib Kecamatan Balaraja Achmad Subagja mengungkapkan, ia akan terus mengawasi wilayah yang kerap di jadikan pungli oleh para oknum tersebut. Tak hanya itu dirinya juga akan mengerahkan semua anggotanya untuk terus melakukan patroli bilamana masih terlihat melakukan pungli akan langsung dilakukan penertiban sampai mereka merasa jera dan tidak membuka lagi pungli tersebut.
“Untuk saat ini sudah fdua tempat pungli yang sudah di tutup yaitu di Jalan Raya Serang Km 24 Desa Sentul dan Desa Sentul Jaya,”ujarnya. Achmad menambahkan, sampai saat ini dirinya masih terus melakukan koordinasi baik dengan Camat, Dishub mapun Ketua Ketua Organda Kabupaten Tangerang. Ia juga berharap agar pemungutan liar yang ada agar segera di tutup sebelum di lakukan penutupan paksa oleh petugas satuan pamong praja kecamatan. ia juga akan terus melakukan patroli untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi yang sudah di tutup.
“Saya akan terus melakukan pemantauan dilokasi pungli yang sudah di tutup, agar tidak lagi dibuka untuk pungli,”tegasnya. Sementara itu Ketua Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada mengatakan, dirinya sudah mengetahui kalau anggotanya ada yang di tutup paksa oleh pihak Dishub dan Satpol pp Kecamatan Balaraja. Tak hanya itu dirinya juga mengklaim kalau setelah mendapat adanya surat edaran bupati pihaknya langsung melakukan penghentian terhadap delapan lokasi pungutan liar yang ada di kabupaten tangerang dari total awal sebanyak 14 titik.
“Sudah kami tertibkan berupa pencabutan surat tugas, ada delapan lokasi yang sudah dihentikan aktifitas pungutan liar tersebut,”ujarnya. Dan Persada menambahkan, adapun 8 titik yang dihentikan yakni di Kampung Pasir Balaraja, Desa Cibadak Cikupa, Dadap Kosambi, Kutruk Panongan, Serdang Kulon Panongan, Bitung Kecamatan Cikupa, Sukatani Rajeg, Sampora Cisauk. Tak hanya itu saja pihaknya juga tidak menampik jika dilapangan masih ada pungutan liar di titik tertentu. Namun secara kelembagaan organisasi, dirinya sudah menyerahkan serta melaporkan secara tertulis kepada Bupati Tangerang dan Polresta Tangerang.
“Saya sudah melaporkan dari 14 titik lokasi pungutan ada 8 yang saya laporkan kepada Bupati. Namun saya juga melaporkan pungli yang dilakukan oleh orang Dishub kepada Bupati, kalau mau bersih-bersih sapunya juga harus dibersihkan dulu,”pungkasnya.
Sumber: Tangselpos.co.id