JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan armada angkutan umum beraplikasi sudah dapat beroperasi di Jakarta pada 1 Juni 2016 mendatang. Ini dikarenakan angkutan umum beraplikasi sudah izin penyelenggaraan dari Kementerian yang bentuknya badan hukum dan izin operasional dari DKI Jakarta.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Uber dan Grab sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian yang bentuknya badan hukum dan izin operasional dari DKI Jakarta dengan syarat utamanya sudah menyerahkan lima unit kendaraanyang memiliki STNK bernama koperasi.

“Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku uji KIR,” kata Andri Yansyah di Kantor Dishubtrans, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 27 Mei 2016 kemarin.

Andri menjelaskan, proses uji KIR merupakan proses terakhir mendapatkan izin operasional. Artinya, meski masa batas waktu
kepengurusan izin sampai 31 Mei, armada Uber dan Grab boleh terus melakukan uji KIR.

Berdasarkan catatanya, kata Andri, dari kuota koperasi Uber yang mencapai 8.000 unit armada, hingga saat ini baru sekitar 116 unit lolos uji KIR dari 127 telah diproses uji KIR. Sedangkan Grab yang bentuknya koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) memiliki kuota 5.000 dan baru sekitar 153 lulus uji KIR dari 174 yang diproses.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap semua pelaku bisnis angkutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila tidak, Shafruhan berharap  penegak hukum dapat menindaknya secara tegas seperti apa yang tertuang dalam surat No UM.302/1/5/ PHB 2016 perihal penertiban angkutan ilegal.

“Tapi yang jelas kami siap bersaing dengan mereka kalau sudah sama-sama mengikuti aturan. Tapi kalau masih ada kecurangan, saya minta aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Shafruhan menjelaskan, angkutan ilegal beraplikasi Uber dan Grab sangat menghancurkan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Di mana, kehadiran mereka telah melawan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi.

Sumber: Sindonews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan