
Ketua Dewan Penasihat Organda DKI yang juga Ketua Umum KWK Pusat, HM Laode Djeni Hasmar.
JAKARTA – Para pelaku usaha angkutan umum di Ibukota resah dengan adanya surat edaran dari Pemprov DKI Jakarta soal pembatasan usia kendaraan angkutan sepuluh tahun. Jika kebijakan ini dipaksakan dalam waktu dekat, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat sebab jumlah kendaraan yang berusia di atas sepuluh tahun mencapai 60 ribuan unit.
“Prinsipnya kami mendukung Gubernur DKI untuk membatasi usia kendaraan angkutan umum maupun niaga. Tapi kami butuh waktu untuk peremajaan, mengingat banyaknya angkutan yang sudah tua,” ujar Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Pusat, HM Laode Djeni Hasmar di kantornya kawasan Pulogadung, Jaktim, Rabu (20/1/2016). Menurutnya, di Jakarta terdapat 120 ribu angkutan umum dan barang, setengahnya sudah berusia puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan Laode Djeni usai menggelar rapat bersama pengurus KWK pusat serta anggota DPRD DKI Taufik Ashar dan Ramli Mohammad. “Di media Pak Ahok tidak mendukung batasan usia kendaraan, tapi lebih mengutamakan lolos uji KIR. Tapi berdalih pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang batasan usia angkutan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Hubtrans DKI melayangkan surat edaran yang meresahkan pengusaha angkutan,” papar Djeni yang juga Ketua Penasihat Organda DKI Jakarta.
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar, Ramli mengharapkan agar penerapan peremajaan kendaraan tidak buru-buru. “Kami mendukung upaya Gubernur menertibkan angkutan umum, namun penertiban mestinya juga merambah pada mobil omprengan,” ujar Ramli sambil menambahkan angkutan umum sebagai anak manis jangan dianaktirikan. “Sebaliknya mobil omprengan sebagai anak bandel tapi malah dibiarkan leluasa beroperasi secara ilegal,” tambahnya.
Taufik Ashar menambahkan agar pemerintah memberi waktu yang cukup bagi pengusaha untuk meremajakan kendaraan. “Sebab jumlahnya sangat banyak dan tidak bisa dilakukan mendadak,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar. “Pengusaha dan masyarakat butuh sosialisasi yang mantap agar benar-benar paham soal kebijakan tersebut. Jadi, jangan main penertiban dulu,” tandasnya.
Bendahara KWK Pusat M. Sitohang menambahkan untuk peremajaan 60 ribuan angkutan berupa bus, truk, maupun mobil, butuh waktu lama. “Karena kita harus impor yang banyak menghabiskan waktu,” ujarnya sambil menambahkan khususnya jumlah armada KWK sebanyak 6.238 unit.
Sumber: Poskotanews.com