JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru untuk jasa angkutan penyeberangan. Pengaturan tersebut ditujukan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran angkutan penyeberangan.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat dari kelima Peraturan Menteri Perhubungan yang dikeluarkan, aturan Nomor PM 27 Tahun 2016 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan, memang sangat diperlukan untuk ketertiban.

“Aturan No.2 itu (Permenhub No.27 Tahun 2016) bagus tentang berat angkutan perlu untuk penertiban,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryanto, di Kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Menurut Aryanto, pengendalian angkutan barang memang diperlukan. Organda melihat dengan infrastruktur pendukung yang disiapkan penyelenggara pelabuhan dan aturan jelas yang ditetapkan operator kapal sesuai Permen, maka aturan ini berjalan dengan baik.

“Para trasnporter di jalan akan tertib. Mereka pun akan senang, karena ada antrean disesuaikan dengan bawaan pemilik dan harga pun akan murah,” tutur dia. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat, tinggal pengaplikasiannya di lapangan antara penyelenggara pelabuhan dan operator kapal disesuaikan. “Ini sangat jeli untuk di angkat,” ucapnya.

Sumber: Okezone.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan