Angkutan Umum di Purwakarta

CIDAHU PURWAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Purwakarta dorong Dinas Perhubungan setempat untuk mengimplementasikan peraturan pembatasan usia kendaraan umum di Purwakarta.  “Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan bahwa usia kendaraan umum dibatasi hingga 10 tahun, setelah itu harus diremajakan,” ujar Sekretaris DPC Organda Kabupaten Purwakarta, Andres Lagimin kepada Cidahu News, Minggu (21/2/2016).

Pihaknya terus mendorong intansi terkait untuk melaksanakan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan umum yang usianya diatas 10 tahun. Nantinya, seluruh kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan masih beroperasi, harus diremajakan secara bertahap. “Kita main jujur saja deh, yang punya angkutan umum juga tahu kok aturannya, nah kenapa banyak kendaraan sudah puluhan tahun tetap beroperasi, karena dulu masih banyak main petugas. Sekarang sudah tidak boleh lagi,” bebernya.

Andres juga mengatakan, seharusnya pemilik kendaraan secara bertahap meremajakan kendaraan miliknya. Tapi realitasnya kendaraan ditambah namun yang lama tetap dioperasionalkan. “Akibatnya saat ini jumlah angkutan umum lebih banyak daripada jumlah penumpang. Itulah kenapa banyak yang ngetem,” katanya.

Ditambahkan Andres, Dishub diminta tidak terlalu lama bernegoisiasi tentang pelanggaran yang sudah terjadi tahunan. Secara bertahap kendaraan yang ada harus sudah diremajakan agar menekan kelebihan jumlah unit angkutan umum.

Sumber: Cidahu.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan