JAKARTA – Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI yang telah menyetujui dilakukan revisi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang batasan usia kendaraan. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Ahok yang telah mendengarkan jeritan pengusaha buskota, angkot, KWK, taksi, dan lainnya.

“Kami atas nama Organda DKI berterima kasih kepada Gubernur Ahok yang bersedia memenuhi permintaan kali merevisi perda tersebut,” ujar Ketua Dewan Penasihat Organda DKI Jakarta, Laode Djeni Hasmar, Rabu (30/3/2016).

Menurutnya, batasan usia kendaraan 10 tahun yang diatur dalam perda tersebut membuat para pengusaha angkutan terancam gulung tikar. Dengan adanya keputusan revisi pergub tersebut, maka dengan sendirinya surat edaran dari BPTSP soal perizinan usaha angkutan tidak berlaku.

Setelah melalui rapat dengan sejumlah pemangku jabatan di Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, Ahok akan merevisi sebagian isi perda tadi, terutama menyangkut usia kendaraan. “Keputusannya antara lain kendaraan di bawah tahun 2003 harus diremajakan pada tahun 2017. Sedangkan kendaraan buatan tahun 2004 diremajakan pada tahun 2018,” kata Djeni yang juga Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) DKI Jakarta.

Khususnya untuk kendaraan kecil seperti KWK yang mau diganti bus kecil, perbandingannya adalah 1:3. “Artinya tiga unit mobil KWK diganti dengan satu unit bus kecil,” ujar Djeni sambil menambahkan jumlah armada KWK seluruhnya sekitar 6.500 unir, sedangkan yang berusia di atas 10 tahun berkisar 4.200 unit. Kebijakan revisi pergub tersebut, dinilai bisa memperpanjang napas pengusaha untuk meremajakan kendaraannya.

Sumber: Poskotanews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan