Angkutan desa yang memasuki Kota Siantar, Rabu (27/1/2016)

SIANTAR – Untuk mengurangi kemacetan di Kota Siantar, Polres Siantar mengambil kebijakan untuk melarang angkutan desa (Angdes) masuk ke pusat kota seperti yang terjadi selama ini di Kota Siantar.

“Kita sudah lakukan pengamatan dan analisa. Salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di inti kota, yang kerap dialami oleh warga, karna banyaknya Angdes yang bebas masuk ke dalam kota, sehingga menimbulkan lonjakan angkutan yang beroperasi di kota ini,” ujar Kasatlantas Polres Siantar, AKP Gandi, Rabu (27/1).

Kata Gandi mereka akan mulai melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan, Organda dan pihak lainnya tentang kebijakan yang akan mereka laksanakan pada bulan Februari 2016 ini. “Saat ini kita telah melihat, ada 4 titik terminal yang menjadi tempat untuk menurunkan dan mengangkut penumpang bagi Angdes,” terangnya.

Sosialisasi Hingga Minggu

Menurutnya ada empat lokasi yang akan menjadi tempat yang bisa dipergunakan Angdes untuk menurunkan dan mengangkut penumpang di titik-titik yang telah ditentukan. “Ada empat titik, satu di arah Simpang Dua, di Megaland, di Brimob dan di Simpang bola kaki,” katanya.

Katanya sosialisasi ini akan dilaksanakan hingga Minggu 31 Januari 2016, setelah itu, setiap Angdes yang melawan akan mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Sampai dengan tanggal 31 Januari kita akan melakukan sosialisasi kepada pemilik, supir, organda dan pihak lainnya, sehingga per tanggal 1 Februari tidak ada lagi Angdes yang masuk inti Kota Siantar,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah program ini akan berjalan dengan baik? Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan perencanaan untuk mengatasi kemacetan yang ada di inti kota, sedangkan untuk pelaksanaannya, dirinya yakin program ini dapat berjalan dengan baik, bila pemerintah dan warga mendukung.

“Kita juga telah memaparkan rencana ini kepada Dishub dan mereka menyambut baik, dan tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan, pak penjabat wali kota Pematangsiantar juga sudah memikirkan hal tersebut sebelum kami lakukan. Program ini didukung sama beliau, ini bukti bahwa beliau komit mengurangi kemacetan di Kota Pematangsiantar, ” ujarnya.

Butuh Persetujuan Walikota

Terkait rencana dari pemberhentian Angdes yang tidak boleh masuk Kota, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) mengatakan bahwa rencana tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Walikota Siantar.

“Itukan masih rencana, dan kita juga harus tanyakan dulu ke Pj, kan harus berdasarkan persetujuan Pj dulu,” katanya. Ditanya soal batas waktu yang diberikan yakni pada tanggal 31 Januari, Posma tetap menyebutkan bahwa hal itu harus berdasarkan persetujuan dari Pj Wali Kota.

“Benar tapi kan kita engga bisa lakukan apapun tanpa ada persetujuan dari Pj, makanya kita harus tanyakan Pj dulu, kita lihat nantilah bagaimana tanggapan Pj,” jawab Posma.

Saat ditanyakan kenapa angdes bisa masuk kota, padahal izin trayek angdes yang hanya diperbolehkan masuk terminal, ia mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan terminal yang belum berfungsi.

“Benar memang ijin trayek sampai terminal, tapi kan ini karena belum berfungsi terminal kita, memang kalau ada rencana begini kita lihat lah apakah nanti kita evaluasi lagi ijin trayeknya,” terangnya.

Sumber : Tribun-Medan.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan