YOGYAKARTA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan penanganan transportasi umum di DIY supaya berkembang dengan baik harus ditangani baik Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan melibatkan para pengusaha transportasi angkutan darat yang tergabung dalam Organda. Hal ini utamanya supaya moda angkutan umum baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Organda menyatu dan membuat suatu konsep perkembangannya.

“Kita harus menyatu terutama terkait konsep untuk mewujudkan moda angkutan umum di DIY yang nyaman dan aman. Gubernur DIY menekankan intinya mengedepankan pelayanan masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan maupun mematikan para pengusaha,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Haryanta di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/1/2015).

Sultan HB X berpesan supaya bus-bus besar tidak menberikan kemacetan di tengah kota, sehingga sehingga perlu perencanaaan yang lebih komprehensif antara Dishub dan Organda DIY. Baik terkait penataan parkir, penyediaan parkir di tengah kota dan sebagainya. Intinya masyarakat mendapatkan layanan angkutan umum yang baik tetapi pengusaha tidak merugi, maka perlu regulasi.

“Organda DIY mengaku siap akan melakukan perbaikan terhadap transportasi umum yang bekerjasama dengan kami nantinya. Kami akan tindaklanjuti semua keluhan, masukan dan usulan yang masuk,” tandas Sigit.

Organda DIY sekaligus mengajukan permohonan terkait penundaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan agar dikaji lebih lanjut.

Sumber: Krjogja.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan