JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menkominfo Rudiantara untuk memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab. Jonan menegaskan setiap transportasi publik harus mengantongi izin resmi. Beberapa persyaratan yang hingga saat ini masih dipermasalahkan terhadap kedua aplikasi tersebut adalah kepemilikan NPWP dan uji kir. Sementara uji kir saat ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah.

“Nah kalau kir itu sampai sekarang kewenangannya ada di Pemda. Kalau boleh kir-nya saya ambil kembali, ya saya ambil kembali,” kata Jonan di gedung Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Jonan yakin jika kewenangan pengujian kendaraan tersebut dikembalikan ke kementeriannya, transportasi publik akan lebih tertib. Ia juga memastikan tak ada uji kir formalitas, sehingga semua kendaraan yang lolos uji pasti memenuhi standar kelayakan transportasi umum. “(Jika kir diambil alih Kemenhub) Pasti bagus, pasti tertib. Artinya kalau memang (kendaraan tersebut) bagus, ya bagus. Kalau enggak ya enggak. Itu aja,” tegasnya.

Jonan mengatakan, secara pribadi dia tak mempermasalahkan sistem online yang diterapkan Uber dan Grab. Sesuai perkembangan zaman, sistem online semakin diminati oleh masyarakat karena lebih mudah dan praktis. “Ini bukan persoalan aplikasinya. Transportasi umum harus ngurus izin transportasi umum,” kata Jonan.

Sumber: Detik.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan