YOGYAKARTA – Pengusaha angkutan umum darat di bawah Organda DIY, sepakat menurunkan taris angkutan darat sebesar 3 persen, menyusul penurunan harga BBM.

Ketua DPC Organda DIY, Agus Andriyanto mengatakan, pengajuan revisi penurunan tarif angkutan umum tersebut, telah diajukan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Selain sesuai himbauan pemerintah pusat, kita telah menyepakati prosentase penurunan tarif angkutan umum di DIY rata-rata 3 persen,” ujarnya, Rabu (13/4).

Menurut Agus, kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk ditindaklanjuti dengan keputusan resmi.

Penurunan tarif, lanjut Agus, juga diberlakukan untuk taksi yaitu tarif buka pintu (flat call) dari Rp 6.650 menjadi Rp 6.500, tarif per kilometernya dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.900 dan tarif tunggu dari Rp 45 ribu menjadi Rp 43.700 perjam.

Sedang tarif angkutan perkotaan, untuk masyarakat umum diusulkan dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.400 dan tarif pelajar tetap seperti semula yakni Rp 1.700.

Penurunan 3 persen juga diberlakukan pada angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dengan tarif batas bawah dari Rp 124 perkilometer menjadi Rp 120. Sedang batas atas, dari Rp 192 perkilometer menjadi Rp 186.

Dikatakan, untuk perubahan tarif Trans Jogja, turun Rp 100 atau dari Rp 3.600 menjadi Rp 3.500.   Untuk tarif langganan,  dari Rp 2.700 menjadi Rp 2.600 untuk non langganan dari Rp 2.800 menjadi Rp 2.700.

“Tarif bus pariwisata kami harapkan akan sama dan Organda DIY akan merilis harga patokan. Tetapi untuk angkutan antar jemput dan travel, hal itu murni atas kesepakatan antara penyedia jasa,” ujarnya.

Sumber: Beritasatu.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan