JAKARTA – Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengirimkan surat himbauan kepada Kominfo terkait aplikasi Uber dan Grab yang dipermasalahkan para Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). “Bagus itu, kami merasa lebih tenang karena ada Kemenhub, apalagi Menhub langsung secara tegas mengatakan melanggar UU, tapi ini khusus Uber dan Grab,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (14/3).

Ia menilai, Kominfo juga seyogianya berpikiran sama karena hal tersebut tidak sesuai UU. Ia mengharapkan aturan yang ada harus ditegaskan. “Harusnya ditutup karena kalau ada situs jual barang ilegal, harusnya pemberi izin situs itu mengetahui barang yang dijual sudah ilegal. Saya pikir kita juga berhak dapat keadilan anggota kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, para pengemudi merasa semakin terpuruk dan diperlakukan tidak adil mengingat mereka telah membayar pajak, mengurus izin kir, sedangkan di pihak lain tidak melakukan hal serupa. “Organda tidak bisa menghalangi dan mengapresiasi mereka dalam menyuarakan langsung bahwa mereka punya hak untuk didengarkan,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, ribuan sopir berdemo menuntut pemerintah untuk menghentikan operasional transportasi berbasis aplikasi. Tuntutan itu kemudian ditanggapi Kementerian Perhubungan dengan memberi rekomendasi pemblokiran aplikasi transportasi umum, yakni Uber dan Grab.

Sumber: Republika.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan