JAKARTA – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruan Sinungan mengatakan hari ini, seluruh moda angkutan darat di DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Istana Negara serta kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkoinfo).
Diakuinya, memang belum semua angkutan darat melakukan aksi mogok beroperasi untuk mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. Mengingat, masih banyak warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum di pagi hari untuk berangkat ke tempat bekerja masing-masing.
“Semua moda angkutan umum darat di Jakarta hari ini ikut aksi mogok dan aksi unjuk rasa. Tapi memang tidak semua angkutan umum mogok beroperasi hari ini. Masih ada yang beroperasi mengangkut penumpang,” kata Shafruan kepada beritasatu.com, Senin (14/3).
Tetapi bila dua tuntutan yang diminta para pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) tak dipenuhi, maka tak tertutup kemungkinan seluruh armada angkutan umum di DKI Jakarta akan melakukan mogok beroperasi besar-besaran. “Tapi kalau tidak dipenuhi pemerintah ya bisa mogok semuanya,” tegasnya.
Dua Tuntutan
Tuntutan yang diajukan PPAD adalah penindakan terhadap transportasi berbasis aplikasi ilegal, karena menggunakan mobil pelat hitam menjadi angkutan umum sehari-hari. Kemudian revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. “Jadi didalam perda itu, dari moda transportasi kecil hingga besar, batas maksimal usia kendaraan 10 tahun. Batasan usia ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.
Tidak adil, dikarenakan dalam jangka waktu 10 tahun, pengusaha angkutan umum belum bisa menikmati return of investment (RoI) saat membeli angkutan umum tersebut.
“Kalau investasi kan bisa saja Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Nah untuk memperoleh RoI tersebut berbeda-beda. Bagaimana yang berinvestasi sampai Rp 1 miliar lebih, tentunya butuh waktu untuk RoI lebih panjang lagi. Kalau disamaratakan semua kan bisa gila pengusaha angkutan umumnya,” jelasnya.
Kendati dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, diatur usia kendaraan untuk bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun serta bus AKAP 25 tahun, tetap saja dengan adanya Perda No. 5/2014, para pengusaha tidak bisa mengoperasikan angkutan umumnya bila lewat 10 tahun.
“Oke dalam PM No. 98/2013 itu sampai 20 hingga 25 tahun. Tapi kan kalau perusahaan saya berdomisili di Jakarta, saat mau perpanjangan STNK ternyata usia kendaraan sudah 10 tahun, ya nggak bisa diperpanjang STNK-nya. Akibatnya, kendaraan nggak beroperasi, pengemudi juga nganggur,” jelasnya. Adapun rencana aksi yang akan dilakukan saat di Balai Kota, PPAD akan menyampaikan aspirasi revisi Perda No. 5 tahun 2014.
Kemudian pada pukul 12.00 WIB, massa akan bergerak ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi tentang keberadaan angkutan Ilegal menggunakan pelat hitam yang difasilitasi oleh perusahaan jasa aplikasi. Lalu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Aksi juga dilakukan serempak di wilayah Jabodetrabek dlm bentuk pemasangan kain hitam dilengan kiri yang menandakan matinya transportasi di Indonesia.
Sumber: Beritasatu.com