KEBUMEN – Mendekati datangnya masa mudik Lebaran 2016, para pemilik usaha angkutan anggota DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kebumen sudah bersiap-siap untuk menaikkan  tarif angkutan. Adapun jenis kenaikan tarif yang dipilih adalah tarif batas atas untuk bus.

“Sudah sejak beberapa hari lalu kami bersepakat untuk  menaikkan tarif angkutan kami dengan memilih tarif batas  atas, baik untuk angkutan dalam kabupaten/kota maupun  antar kota dalam provinsi/AKDP dan antar kota antar provinsi (AKAP) yang kelas ekonomi maupun kelas eksekutif,” ujar Ketua DPC Organda Kebumen, Ir Ngadino, Jum’at (24/06/2016).

Menurut Ngadino, kenaikan tarif tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari naiknya biaya operasional dan fokus kinerja yang harus dicurahkan pemilik angkutan selama berlangsungnya  masa mudik Lebaran. Karena itu, masyarakat konsumen angkutan diminta untuk memahami sikap awak angkutan Kebumen yang saat masa mudik memberlakukan tarif batas atas.

Tentang tarif batas atas masa angkutan Lebaran 2015 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan adalah Rp 169,-/kilometer dan tarif batas bawah Rp 104,-/kilometer. Sedangkan untuk masa angkutan Lebaran 2016 sampai Jum’at (24/06/2016) belum dikeluarkan.

Sumber: Krjogja.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan