YOGYAKARTA – Menyikapi maraknya penolakan penggunaan angkutan umum berbasis aplikasi atau onlie, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Yogyakarta sudah mengirimkan keberatan terkait keberadaan aplikasi tersebut di wilayahnya. Wakil Ketua DPD Organda Yogyakarta, Hantoro mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Yogyakarta dan DPRD terkait keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi yang mulai muncul di Yogyakarta.
“Kita tunggu kapan pemerintah memberi waktu kita berdialog. Sebaiknya pemerintah membekukan sementara transportasi online tersebut sembari mereka mengurus ijin-ijin sebagai penyelenggara transportasi,” katanya kepada wartawan (23/3/2016). Ia menjelaskan, di wilayah Yogyakarta, angkutan umum online belum seramai di Jakarta. “Di Yogya itu kota kecil, jadi siapa saja yang ikut Uber, Go-Jek atau transportasi online lainnya pasti dapat terpantau,” lanjutnya.
Hantoro mengatakan bahwa taksi resmi di Yogyakarta akan mulai menggunakan aplikasi. Sehingga, kata Hantoro, masyarakat bisa lebih mudah untuk memesan taksi. “Sekarang taksi di Yogya juga menggunakan aplikasi online untuk mendapatkan konsumen. Namun mereka legal dan sesuai aturan yang ada,” katanya. Salah seorang sopir taksi di Yogyakarta, Panudiyana mengungkapkan, pihaknya paling dirugikan jika ada angkutan umum berbasis aplikasi taksi. Meski demikian, dirinya mengakui bahwa keberadaan Uber Taxi atau Grab tidak terlalu banyak mengurangi pendapatan para pengemudi taksi di Yogyakarta.
Sebab, lanjut dia, kebanyakan pengguna jasa Uber Taxi baru ada dibeberapa lokasi strategis saja seperti di bandara dan stasiun kereta api. “Di Yogyakarta sudah banyak taksi plat hitam khususnya di bandara dan stasiun. Bedanya, saat ini sudah menggunakan aplikasi. Seharusnya pemerintah bertindak tegas,” paparnya.
Sumber: Okezone.com