YOGYAKARTA – Hantoro, pemilik perusahaan otobus Gege Transport Yogyakarta dan juga Ketua III Organisasi Angkatan Darat Yogyakarta Bidang Angkutan dan Pariwisata, mendesak pemerintah menghentikan dulu segala aktivitas layanan taksi dengan aplikasi online semacam Grab dan Uber ini demi rasa keadilan. “Ini seperti mengizinkan warga yang sakit boleh mengkonsumsi obat dari pasar gelap, bukan yang disertifikasi dari BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan),” ujar Hantoro, Rabu, 23 Maret 2016.

Hantoro mengakui, dari seribu unit armada taksi yang beroperasi di Yogya saat ini, sebagian kecil sudah menerapkan aplikasi online untuk melayani penumpang. “Tapi yang beroperasi online di Yogya semua pelat kuning, memiliki pool (kandang), dan menerapkan tarif berdasarkan argo, jadi sudah memenuhi syarat perundangan, bukan pelat hitam seperti Grab dan Uber, jadi tak merugikan yang reguler,” kata Hanarto.

Hanarto mengakui memang penyesuaian teknologi informasi saat ini sangat dibutuhkan pada bidang transportasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya makin tinggi. Namun, dengan syarat, ada prosedur yang ditaati bersama agar tak saling merugikan antarlayanan. “Yang paling merugikan taksi ilegal beroperasi jika transaksi tarif berdasar negosiasi di lapangan, pengemudi reguler akan mati jika terjadi persaingan ini,” tuturnya.

Organda DIY sendiri saat ini masih mencoba menelusuri keberadaan taksi-taksi dari mobil pribadi yang memanfaatkan aplikasi online, seperti Grab dan Uber, itu. “Jika ada taksi di Yogya dengan pelat hitam, bisa dipastikan itu ilegal dan sangat merugikan. Pemerintah jangan sampai melanggar UU yang dibuatnya sendiri,” ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan