BANJARNEGARA – Sebagian besar angkutan umum baik penumpang maupun barang di Banjarnegara masih kepemilikan pribadi. Padahal, pemerintah telah mewajibkan operator angkutan harus berbentuk badan hukum. Ketua DPC Organda Banjarnegara, Gunawan mengakui masih banyaknya pemilik angkutan yang belum berbentuk badan hukum. Berdasarkan perhitungan, diperkirakan baru sekitar 40 persen yang sudah di bawah operator berbadan hukum. ”Ada yang mendirikan pereseroan terbatas (PT), ada juga yang bergabung dalam koperasi,” katanya, Rabu (17/2).

Menurutnya, banyaknya pemilik angkutan yang belum berbadan hukum tersebut disebabkan berbagai faktor. Ada yang memang belum memahami aturan tersebut, dan ada pula yang sudah tahu tapi menunggu sampai jatuh tempo pajak kendaraan. Banyak pula pemilik kendaraan yang masih ragu untuk bergabung dengan PT atau koperasi, karena konsekuensinya kepemilikan kendaraan harus atas nama badan hukum tersebut.

Padahal, kendaraan tersebut dibeli dengan uang pribadi. Untuk perawatan berkala dan pembayaran pajak juga dilakukan oleh pemilik kendaraan. ”Karena itu masih banyak yang menimbang-nimbang, apakah akan bergabung dengan PT dan koperasi yang sudah ada, atau akan mendirikan badan hukum sendiri,” jelasnya. Diakui, aturan tersebut memang banyak dikeluhan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, sebagian besar pemilik angkutan di Banjarnegara merupakan perorangan, yang hanya memiliki satu-dua unit angkutan. Berbeda dengan di kota besar yang sudah dikelola oleh perusahaan atau koperasi. ”Jadi, memang agak sulit penerapannya di daerah kecil seperti Banjarnegara,” ungkapnya.

Kondisi tersebut juga diakui Ahmad Supriyadi, pemilik angkutan dari Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur. Menurutnya, hampir seluruh kendaraan umum di wilayahnya masih berstatus perorangan. Dan dalam beberapa hari belakangan, pemilik kendaraan mulai resah. ìTerutama yang sudah mulai mendekati jatuh tempo pajak. Mereka masih bingung karena belum berbadan hukum,” tuturnya. Dikatakan, beberapa pemilik kendaraan rencananya akan bergabung dengan koperasi transportasi yang sudah ada. Dengan demikian, mereka masih bisa tetap beroperasi. ”Walaupun masih ada pertanyaan, karena selanjutnya kendaraan harus diatasnamakan koperasi,” ujarnya.

Kabid Angkutan dan Terminal pada Dishubkominfo Banjarnegara, Ady Setiyanto mengakui masih banyak pemilik angkutan yang belum berstatus badan hukum. Meski demikian, pihaknya optimistis dengan pemberlakuan Pemendagri nomor 101 tahun 2014, maka pemilik angkutan akan beralih ke badan hukum. ”Apakah itu bergabung dengan PT atau koperasi yang sudah ada, atau mendirikan sendiri,” jelasnya. Dijelaskan, status tersebut akan sangat berkait dengan syarat kelengkapan bagi kendaraan umum, yakni kir dan izin trayek. Pengurusan kir dan trayek hanya diberikan kepada kendaraan yang berpelat kuning. ”Kalau berpelat hitam, maka tidak bisa mendapatkan trayek,” paparnya.

Kasi Angkutan, Murdoko menambahkan, sejak 2 Januari 2016, Dishubkominfo Banjarnegara sudah tidak mengeluarkan izin trayek bagi kendaraan yang tidak berbadan hukum. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pemilik kendaraan umum untuk segera memproses status badan hukumnya. ”Jika tidak, maka pajak kendaraan dibayar 100 persen dan kendaraan akan menjadi pelat hitam sehingga tidak boleh untuk angkutan umum,” tandasnya. Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran pada Dishubkominfo, Gigih Sundoro mengungkapkan, pihaknya mengintensifkan operasi layak jalan terhadap angkutan umum di beberapa wilayah. Kesempatan tersebut juga digunakan untuk sosialisasi ketentuan kewajiban kendaraan umum berbadan hukum.

”Kami belum melakukan penindakan, hanya teguran untuk segera mengurus kelengkapan itu,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Kabid Koperasi pada Disperindagkop UMKM Banjarnegara, Sopan mengungkapkan, banyak pemilik angkutan yang mendatangi kantornya untuk menanyakan tata cara mendirikan koperasi. Namun, karena kebanyakan hanya memiliki satu atau dua unit kendaraan, maka pihaknya menyarankan untuk bergabung dengan koperasi yang sudah ada. ”Kami anjurkan agar bergabung dengan yang sudah ada, daripada mendirikan koperasi baru harus mengumpulkan anggota dan mengurus persyaratan lain,” terangnya.

Sumber: Suaramerdeka.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan