UNGARAN – Di saat sejumlah daerah berupaya melarang beroperasinya becak bermotor dan bajaj, Pemerintah Kabupaten Semarang justru ingin mengembangkan moda transportasi tersebut. Kedua moda transportasi itu dianggap tepat untuk melayani warga di pedesaan.

“Kalau dokar kan sudah ada, tapi kalau becak genjot kan kasihan. Kita lagi memikirkan adanya moda transportasi lain tanpa mengurangi transportasi yang sekarang sudah ada, misalnya becak bermotor atau bajaj,” kata Bupati Semarang, Mundjirin, Sabtu (21/5/2016).

Menurut Mundjirin, pengadaan moda transportasi tersebut harus dikaji agar tidak melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, Pemkab Semarang juga akan berdiskusi dengan Organda mengenai rencana mengoperasikan moda transportasi baru. “Ini baru pemikiran kita,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Semarang masih ada sejumlah wilayah yang belum terlayani trayek angkutan umum. Dampaknya yang dirasakan masyarakat adalah biaya ekonomi yang lebih tinggi dibanding dengan daerah lain yang sudah terlayani trayek angkutan umum. Penambahan moda transportasi alternatif itu rencananya akan diprioritaskan ke sekolah-sekolah dan daerah perbatasan.

“Misalnya di Ungaran Timur itu ada SMP 5 yang belum terjamah angkutan umum. Sekolahnya sudah gratis tetapi menjadi mahal karena harus naik ojek atau bapaknya mengantar anaknya ke sekolah,” ungkap Mundjirin. Mundjirin mengatakan, guna mendukung pengembangan dan kelancaran transportasi, pemkab Semarang juga akan meningkatkan infrastruktur jalan serta sinkronisasi dengan daerah perbatasan.

Selama ini, menurut Mundjirin, belum ada sinkronisasi terkait pembangunan infrastruktur jalan antarkabupaten/kota perbatasan. Sehingga perbaikan jalan tidak bisa tuntas karena memang berbeda APBD.

“Misalnya Boyolali dengan kita, katakan di daerah Kaliwungu bila tidak sinkron kita sudah selesai bagun jalan sementara Boyolali belum atau sebaliknya. Akibatnya, nanti jalan di sana rusak dulu atau kita dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah lain, seperti DKI Jakarta, telah melarang beroperasinya becak bermotor yang diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain DKI Jakarta, Kota Palembang juga melarang beroperasinya becak bermotor didasarkan pada Perda Kota Palembang No. 22 Tahun 2010 tentang Keamanan dan Ketertiban.

Namun ada juga daerah yang mengizinkan beroperasinya becak bermotor sebagai angkutan jalan. Antara lain di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Dairi dan Kota Tebing Tinggi. Pada umumnya, beroperasinya becak bermotor di daerah-daerah tersebut harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan persyaratan administratif, termasuk izin usaha.

Sumber: Radarpekalongan.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan