WONOGIRI – Bus luar daerah dan tidak memiliki trayek di Wonogiri alias ilegal disebut-sebut menyerobot penumpang arus balik. Tidak berhenti sampai disitu, arus balik yang masih ramai dimanfaatkan pengelola bus ilegal tersebut. Melalui sejumlah agen penjualan tiket Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Wonogiri-Jakarta dijual gila-gilaan hingga Rp 470.000 lebih per orang. Hingga pemberangkatan penumpang arus balik hari Sabtu (16/7/2016) tiket disebut-sebut sudah habis terjual.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Wonogiri Edi Purwanto yang dihubungi, Kamis (14/7/2016), mengungkapkan, pihaknya masih mendapati bus-bus pariwisata asal luar daerah masih ‘ngetem’ di sejumlah terminal kecamatan di daerahnya.

“Hal itu jelas sebagai pelanggaran trayek yang harus ditindak pihak terkait khususnya Dishub (Dishubkominfo),” kata Ketua Organda yang juga pengusaha bus AKAP PO Sumba Putra Tirtomoyo Wonogiri itu.

Menurut dia, harga tiket arus balik yang dijual dengan harga tinggi sesuai mekanisme pasar itu hanya berlaku untuk bus non ekonomi. Organda mensinyalir hal tersebut dilakukan agen bus-bus dari luar Wonogiri.

“Kami mendapat laporan bus luar menjual tiket hingga Rp 460-470.000 per orang,” tutur dia sembari menambahkan jika pengusaha lokal selaku anggota Organda Wonogiri hanya menjual tiket tertinggi Rp 400.000.

Sehingga, lanjut Edi, jika sejumlah bus pariwisata berplat nomor luar Wonogiri itu dibiarkan beroperasi di daerahnya jelas merugikan operasional bus reguler milik anggota Organda Wonogiri.

“Kami sudah menegur mereka (kru bus luar daerah) untuk meninggalkan terminal kecamatan agar pengusaha daerah tetap eksis,” kata dia.

Di sisi lain Edi mengaku, keramaian penumpang arus balik yang menggunakan armada bus malam atau AKAP sudah tidak seramai Sabtu pekan lalu. Yang naik bus malam tidak signifikan jumlahnya, karena sebagian besar adalah menggunakan mobil pribadi, umumnya mereka anak sekolah yang Senin nanti sudah harus masuk.

Kepala Bidang Angkutan dan Lalu lintas Dishubkominfo, E. Suwargiyanto mengatakan trayek bus AKAP merupakan ranah pemerintah pusat, untuk bus AKDP wewenangnya di provinsi. Pihaknya hanya berwenang menangani ijin trayek angkutan. Kendati demikian masukan maupun keluhan pengusaha bus lokal akan dijadikan materi pembahasan dalam evaluasi arus balik dan mudik lebaran 2016, pekan depan.

Sumber: Joglosemar.co

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan