Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ketut Artika – (Foto: inilahcom)

DENPASAR – Protes penolakan Taksi Uber dan Grab dari sejumlah pihak terus menguat. Bahkan imbauan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali juga sudah dikeluarkan yang menuding Taksi Uber dan Grab bisa berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen karena beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Terkait desakan dan penolakan sejumlah kalangan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menyiapkan dan menyusun strategi penertiban Taksi Uber dan Grab yang dianggap angkutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ketut Artika menegaskan jika Taksi Uber yang beroperasi sembunyi dan kucing-kucingan di Bali itu memang ilegal dan beroperasi tidak berizin.

“Sepanjang kita tahu, angkutan umum diwadahi oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadinya yang lepas dari Organda itu pasti ilegal. Meskipun itu cepat dan murah, namun menggunakan kendaraan ilegal,” tegas Artika saat ditemui di Denpasar, Rabu (20/1/2016).

Artika menuding Taksi Uber dan Grab selama ini banyak merugikan pemerintah daerah karena tidak mengurus izin dan membayar pajak perusahaan di Bali sehingga tidak ada pengawasan maupun retribusi kepada pemerintah daerah. Padahal, ucap Artika, jika mau melengkapi persyaratan terutama yang bergerak di kendaraan umum itu mendapat subsidi asal memenuhi tiga kriteria yakni berbadan hukum, punya izin angkutan, dan kendaraan yang digunakan harus lulus uji saat KIR.

“Dua perusahaan ini (Taksi Uber dan Grab) hanya mengaku sebagai penyedia jasa aplikasi online, bukan sebagai perusahaan transportasi. Jadinya sampai sekarang kita belum ada mengeluarkan izin sebagai perusahaan transportasi ataupun sebagai operator transportasi. Ini yang akan segera kita tertibkan,” jelas penggagas Swastika Bali ini.

Hal senada juga disampaikan Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Bali Standly J.E. Suwandhi. Taksi Uber pernah menyampaikan ingin beroperasi di Bali..

“Kita sarankan mereka (Taksi Uber) bersurat secara resmi untuk mengundang seluruh stake holder. Dan jika beroperasi mereka harus memakai kendaraan berizin, namun sampai sekarang Uber tidak datang merealisasikan hal itu, sehingga tidak bisa berjalan sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia mengaku Grab Taksi sampai saat ini sudah bekerjasama dengan kendaraan berizin ataupun angkutan sewa yang berizin sehingga sulit ditertibkan. Izin yang dipakai juga angkutan sewa sehingga bisa beroperasi dimana saja. Berbeda dengan Taksi Uber yang beroperasi mirib armada taksi, padahal sama dengan Grab Taksi hanya berperan sebagai aplikasi, bukan perusahaan angkutan atau armada taksi.

“Jika kendaraannya berizin bisa memberi pemasukan dari restribusi kendaraan sebagai angkutan sewa setahun sekitar 75 ribu perunit. Nah, jika memakai kendaraan pribadi inilah yang tidak benar. Kenapa Uber ini beroperasi dengan kendaraan pribadi dan tidak bekerjasama dengan kendaraan yang legal,” terangnya.

Menurutnya, jika beroperasi sebagai armada taksi ataupun angkutan sewa harus disesuaikan dengan kuota yang pengeluaran izin diatur oleh Dinas Perhubungan. Namun, yang menjadi persoalan ketika memakai kendaraan pribadi, inilah yang menjadi masalah. Karena itu Taksi Uber dan Grab banyak memakai kendaraan yang tidak berizin alias ilegal.

Menanggapi permasalahan ini, Kamis (21/1) mendatang pihak Dishub Bali akan merapatkan persoalan ini dengan mengundang Ketua Komisi I dan Komisi III DPRD Bali, pihak operator dan asosiasi sopir, termasuk pihak Taksi Uber dan Grab serta pihak kepolisian untuk memecahkan permasalahan ini.

“Nantinya baik Taksi Uber dan Grab memberi penjelasan bagaimana sistem kerjanya. Kita harapkan ada regulasi yang lebih jelas terkait aplikasi ini. Karena banyak hal yang bisa dibuat seperti itu. Kami dari pemerintah menjamin kendaraan yang dipakai harus berizin, sopirnya terdaftar dan ada identitas mobilnya jelas. Sehingga kita akan panggil pihak aplikasi ini. Kita wajibkan mereka memakai mobil yang legal jangan bodong,” pungkasnya.

Sumber: Inilah.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan