SRAGEN – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen akan menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen untuk membahas perubahan tarif angkutan umum. Rapat Dishubkominfo dan Organda itu dilakukan untuk menyikapi adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dari Rp7.050/liter menjadi Rp6.550/liter.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dishubkominfo Sragen, Heru Martono, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (2/4/2016) siang. Heru agak pesimistis bila turunnya harga BBM premium Rp500/liter itu akan diikuti juga dengan turunnya tarif angkutan umum. Heru menjelaskan tarif yang berlaku sekarang merupakan tarif baru yang disepakati pada saat ada kenaikan harga BBM 2015.

“Ya, para sopir itu beralasan dengan harga onderdil yang naik untuk menolak perubahan tarif. Bagi saya yang terpenting itu tidak ada gejolak di masyarakat. Yang jelas, kami secepatnya akan merapatkan persoalan tarif angkutan itu dengan Organda. Kami juga akan menggandeng paguyuban angkutan umum untuk membahas masalah tarif,” ujar Heru.

Kabid Angkutan Dishubkominfo Sragen, Bintoro, menambahkan Dishubkominfo dan Organda akan menghitung semua komponen dalam penentuan tarif angkutan umum. Perubahan harga BBM, kata dia, memang menjadi salah satu komponen dalam perhitungan itu. Komponen lainnya, sebut dia, seperti harga onderdil juga menjadi komponen perhitungan tarif.
“Selama perubahan tarif itu tidak lebih dari 5%, saya tidak bisa menerima semua,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, menginginkan berapa pun nilai penurunan harga BBM itu mestinya harus diikuti dengan penurunan tarif angkutan umum. Dia meminta kebijakan penurunan harga BBM dari pemerintah pusat itu bisa dinikmati masyarakat secara luas, salah satunya lewat pelayanan transportasi yang murah.

Andang melihat jasa transportasi yang paling berdampak atas perubahan harga BBM itu. “Ketika harga BBM naik tarif angkutan umum ikut naik. Mestinya, ketika harga BBM turun ya otomatis tarif angkutan umum juga ikut turun. Saya lihat sampai hari ini belum ada komitmen yang kuat dari Dishubkominfo untuk menyediakan pelayanan transportasi yang mudah,” ujar Andang.

Dia berharap transportasi umum seperti becak motor (betor) juga perlu mendapat perhatian. Selama ini tarif betor itu, kata dia, ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa transportasi sehingga tidak ada standarisasi tarif seperti tarif angkutan umum perkotaan (angkuta).

“Saya kira standarisasi tarif itu bisa diatur dalam regulasi tentang betor. Tetapi semua itu tergantung komitmen pemerintah daerah,” tambah dia.

Sumber: Solopos.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan