MAKASSAR – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel, Opu Sidik mengungkapkan, untuk toleransi kenaikan tarif angkutan umum saat arus mudik lebaran, naik 20 persen. Kenaikan tersebut diperkirakan akan mulai merangkak pada H-7 lebaran, hingga H+7 lebaran. Selain itu, ia mengatakan, angka 20 persen tersebut merupakan batas toleransi, yang artinya kemungkinan pengusaha jasa angkutan umum yang menaikkan tarif tidak sampai 20 persen.

“Itu ada kemungkinan yang tidak naik. Mereka diberikan kebebasan untuk jumlahnya, tapi tidak bisa lebih dari 20 persen,” kata Sidik kepada Rakyatku.com, Rabu (22/6/2016). Hingga saat ini, pihaknya telah menghimbau agar perusahaan angkutan yang ada, untuk mentaati keputusan tersebut. Jika nantinya ada perusahaan angkutan yang melanggar aturan dan menaikkan tarif diatas 20 persen, maka akan diberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin trayek.

“Kalau ada yang melanggar, nanti ditarik izin trayeknya. Pengawasannya dilakukan oleh polisi lalu lintas dan dishub,” tegasnya. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan, meskipun telah disepakati angka toleransi kenaikan 20 persen, hingga hari ke 17 Ramadan, belum ada tanda-tanda gejolak lonjakan pada tarif angkutan darat.

“Tarif  toleransi 20 persen. Tapi untuk sementara belum ada gejolak. Tapi kalau ada yang macam-macam kita cabut ijinnya,” tegasnya.

Sumber: Rakyatku.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan