TASIKMALAYA – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya mengimbau pengusaha angkutan umum menaikkan tarif angkutan selama H-7 hingga H+7 lebaran. Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya Aay Zaini menuturkan, himbauan tersebut sudah disampaikan pada rapat persiapan menyambut Lebaran dengan Organda Kota Tasikmalaya.

“Tidak ada perubahan tarif pada angkutan lebaran. Pemerintah hanya mengatur tarif angkutan kelas ekonomi. Kalau antara kota di atur melalui surat keputusan gubernur, sementara antar provinsi melalui keputusan Dirjen Perhubungan,” ucap Aay Zaini saat dijumpai PR di kantornya, Rabu, 22 Mei 2016.

Jika menilik lebaran tahun lalu, Aay mengaku imbauan untuk tidak menaikkan tarif akan sulit terealisasi. Pasalnya, para pengusaha angkutan umum memanfaatkan momen Lebaran untuk meraup keuntungan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak serta merta menuruti keinginan sopir angkot yang menaikan tarif sepihak, karena sesuai peraturan, tarif angkutan umum memang tidak naik saat masa Lebaran.

“Fenomena di lapangan memang suka ada sopir angkot yang meminta tarif lebih saat lebaran. Misalnya tarif angkot sekarang Rp 3.500, ya paling naik Rp 500. Di atas kertas mereka memang melanggar, tetapi kan kadang mereka juga protes, karena saat lebaran harga sembako juga naik, ya masa angkot tidak ikut naik,” kata Aay.

Disinggung mengenai sanksi bagi pelanggar, Aay mengaku masih belum menerapkan sanksi yang tegas bagi pengemudi angkot. Namun, Dishubkominfo tetap akan memantau kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya kenaikan tarif yang merugikan masyarakat.

“Masalah sanksi ya kita lihat dulu penyimpangannya. Kalau memang seenaknya sendiri, tentu akan kita tegur,” kata Aay.

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan