BONTANG – Menjamurnya mobil pelat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum meresahkan para sopir berpelat kuning. Lantaran, hampir 50 persen kendaraan yang parkir dan mengambil penumpang dari terminal angkutan darat antarprovinsi Bontang, adalah kendaraan berpelat hitam.

DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bontang pun menilai, kendaraan tersebut melanggar regulasi yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Serta peraturan pelaksanaannya, PP Nomo 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

“Banyak sekali angkutan berpelat hitam itu antre di terminal. Kita juga enggak bisa larang, namanya piring nasinya orang. Tapi, di dalam terminal itu hak kami yang berpelat kuning,” keluh Ketua Organda Bontang, Subaer, Rabu, 22 Juni 2016.

Saat ini, bus yang beroperasi di terminal di Jalan S Parman kilometer 6 itu hanya 15 armada. Itupun, kata Subaer selalu sepi penumpang. Karena banyak yang memutuskan keluar kota dengan angkutan berpelat hitam yang parkir di terminal.

Kendati demikian, ia berharap Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) maupun Satuan Lalu Lintas Polres Bontang bisa menindak tegas permasalahan ini.

“Memang harus bersaing cari penumpang. Tapi jangan di terminal, karena hak angkutan umum berpelat kuning di sini. Kita bayar pajak, uji KIR (uji kelayakan kendaraan angkut, Red). Nah, kalau yang pelat hitam modal STNK aja sudah bisa beroperasi,” tukasnya.

Sumber: Klikbontang.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan