SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Surabaya mengajukan persetujuan bersyarat jika usaha transportasi berbasis aplikasi online masuk ke Surabaya. “Jadi kalau transportasi online mau beroperasi. Perorangan wajib hukumnya berbadan hukum,” ucap Sonhaji, Ketua DPC Organda Kota Surabaya pada SURYA.co.id, Selasa (29/3/2016).
Dia meminta aturan tersebut harus ditaati jika sarana transportasi online seperti Grab maupun Uber Taksi ingin beroperasi di Surabaya. “Saya tidak mempermasalahkan soal aplikasinya, tapi pemilik jasa atau kendaraan harus berbadan hukum serta harus berplat nomor warna kuning,” kata Sonhaji. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi meski perusahaannya menerapkan secara aplikasi, namun penggunanya harus berbadan hukum. Jika tidak, maka tidak bisa beroperasi di Surabaya, agar tidak seenaknya saja mobil pribadi dioperasikan sebagai angkutan umum,” tegasnya. Diterangkannya, beberapa pekan lalu, sebanyak 13 pengusaha armada taksi telah melakukan pertemuan. Hasilnya mereka menolak total jika transportasi berbasis aplikasi android beredar.
“Hal ini mengingat mereka juga memiliki usaha dengan proses perizinan yang resmi. Bahkan, turut menyumbangkan PAD bagi Surabaya, ini yang dirasa mereka kurang adil,” kataSonhaji. Sonhaji, memaparkan di Surabaya ada 6.500 unit armada taksi yang beroperasi. Seluruh armada ini menyumbang PAD untuk Kas Kota Surabaya hingga Rp 1,63 triliun pertahunnya.
Dengan angka tersebut keberadaan sistem transportasi berbasis online tidak dipersoalkan, akan tetapi personal yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik penumpang dilarang menggunakan kendaraan roda empat berpelat nomor hitam atau mobil pribadi.
Sumber: Tribunnews.com