JAKARTA – Kendaraan besar diimbau untuk tidak masuk tol mulai Jumat (5/2), atau menjelang libur Tahun Baru Imlek. Imbauan tersebut berlaku hingga Senin (8/2). “Untuk kendaraan besar, Kemenhub sudah minta ke DPD Organda DKI ataupun kabupaten di wilayah Polda Metro untuk tidak beroperasi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Aturan diterapkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur Imlek. Sebab, jika kendaraan besar dibiarkan masuk tol, maka dikhawatirkan membuat kemacetan. Polisi tidak ingin kemacetan seperti yang terjadi saat libur Natal dan tahun baru, terulang.

Hari ini, polisi menggelar apel pengamanan dan kesiapan arus liburan Tahun Baru Imlek di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Apel tersebut juga dihadiri TNI dan Pemda. Setidaknya ada 3.300 personel diturunkan untuk pengamanan saat Tahun Baru Imlek. Ribuan personel tersebut disebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Lampung

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan