
Angkot KWK dan Mikrolet akan di hapus sebagai angkutan umum ibukota Jakarta
JAKARTA – Pengurus Koperasi Wahana Kalpika (KWK) Pusat mendukung rencana Gubernur DKI Ahok menghapus angkutan kecil seperti KWK dan Mikrolet operasi di tengah kota. Tapi jangan semuanya dihapus karena khususnya KWK merupakan kendaraan angkutan lingkungan yang akan menyulitkan jika harus menggunakan bus sedang.
“Kami baru saja rapat dengan seluruh pengurus KWK. Intinya kami mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta untuk menghapus kendaraan kecil menjadi bus sedang. Tapi angkutan kecil, khususnya jangan dihilangkan semua, karena masih dibutuhkan melayani lingkungan warga,” ujar Ketua Umum KWK Pusat, Laode Djeni Hasmar di Jakarta, Kamis (4/2).
Sebagai bentuk dukungan tersebut, tambah Laode Djeni, KWK sudah merevitalisasi 76 bus sedang untuk dioperasikan di 13 koridor KWK. “Busnya sudah ada dan tinggal menunggu perizinannya. Rencana, Pak Taufik Ashar (anggota DPRD DKI sekaligus Ketua II Bidang Operasional KWK Pusat – red) akan menemui Pak Ahok sekaligus minta perizinan bisa dipercepat,” ujar Laode Djeni didampingi bendahara M. Sitohang.
Menurut Laode Djeni yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD Organda DKI, Armada KWK di Ibukota tercatat 6.238 unit. Kalau semuanya harus diganti dengan bus sedang akan banyak menimbulkan masalah, antara pendanaan, pengurangan jumlah sopir, dan kondisi bus yang tidak tepat untuk angkutan lingkungan.
Usia Kendaraan
Sitohang menambahkan khususnya batasan usia kendaraan angkutan umum secara menyeluruh yakni delapan dan sepuluh tahun, terlalu berat dipenuhi oleh pengusaha dalam waktu singkat. “Jumlah seluruh angkutan umum meliputi bus, taksi, KWK, mikrolet, dan lainnya mencapai 120 ribuan unit. Sekitar setengahnya sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Untuk meremajakan 60 ribuan unit butuh waktu beberapa tahun,” papar Sitohang.
Sebab pengadaan puluhan ribu unit tidak mungkin dilaksanakan dalam setahun. “Mengingat kami harus pesan dulu ke produsen luar negeri karena merupakan barang import. Belum lagi menyangkut pendanaan dan perizinan,” kata Sitohang sambil menambahkan, idealnya batasan usia angkutan di DKI adalah 16 tahun. Sebab, Tangerang Selatan saja sudah memberlakukan batasan usia angkutan sampai 20 tahun.
Sumber: Poskota.co.id