DENPASAR – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di Organda Bali dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali terus berlanjut. Kali ini giliran Ketua Organda Badung, Ngurah Sutarma yang diperiksa penyidik Kejati Bali pada Kamis (21/4/2016).

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan membenarkan pemeriksaan Ketua Organda Badung, Sutarma. Namun ia enggan membeber hasil pemeriksaan dengan alasan dapat menganggu jalannya penyelidikan. “Sekarang masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Kamis (21/4/2016).

Informasi yang dihimpun menyatakan jika Sutarma dicecar terkait pemberian rekomendasi ijin angkutan sewa kepada perusahaan transportasi melalui Koperasi Wahana Dharma milik Organda. “Sutarma ini juga Ketua Koperasi Wahana Dharma,” jelas sumber kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu perusahaan transportasi yang mendapat fasilitas special dari Organda Badung yaitu Kura-Kura Trasport. Bahkan dari keterangan saksi sebelumnya disebutkan jika Kura-Kura transport juga membayar Rp 100 juta tiap tahunnya kepada Organda untuk mendapatkan rekomendasi ijin angkutan sewa.

Sebelumnya, Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra juga sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Bahkan Eddy sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pengutan liar terkait angkutan sewa yang dilakukan Organda Bali dan Dishub Bali. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata yang membeber seluruh keran pemasukan untuk Organda Bali.

Sementara itu, Sutarma yang dikonfirmasi juga membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Bali. Ia mengatakan diperiksa terkait isu korupsi di tubuh Organda. Selain itu, Sutarma juga membenarkan dicecar terkait ijin angkutan sewa untuk Kura-Kura Transport. “Tapi karena saya tidak bawa data belum bisa saya berikan data yang diminta,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan