Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes

TANGERANG – Naik sebesar 100 persen awal Januari lalu. Biaya Nomor Kendaraan Bermotor (BNKB) plat kuning tak berbadan hukum diprotes pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tangerang. Selain merugikan, pemberlakuan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 itu dianggap belum disosialisasikan ke pengusaha dan pemilik angkutan umum.

“Saya sangat kecewa sekali. Sosialiasi kebijakan itu tidak sampai ke telinga kami sebagai pelaku usaha angkutan umum kecil. Aturan baru itu baru diketahui setelah saya membayar pajak di Samsat Balaraja,” kata Suherman, pengusaha angkot R07 Jurusan Binong-Karawaci.

Suherman menjelaskan, kebijakan yang tidak disosilisasikan itu jelas merugikan pemilik dan pengusaha angkutan umum sepertinya. Pada tahun 2016, ia harus membayar pajak kendaraan plat kuningnya sebesar Rp7,9 juta. Padahal tahun sebelumnya, ia hanya diharuskan membayar sekitar Rp3,9 juta.

“Ada kenaikan sebesar 100 persen. Karena STNK masih atas nama milik pribadi bukan nama badan hukum maka saya diharuskan membayar full seperti mobil plat hitam, tanpa subdisi dari pemerintah, padahal jelas itu plat kuning,” kesal Suherman.

Berlakunya kebijakan tanpa sosialisasi itu telah dilaporkan ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang. Tak hanya Suherman, sejumlah pemilik angkutan umum perorangan juga mengeluh hal yang sama.

“Kalau memang mau diterapkan, seharusnya jelas dulu teknis apa yang harus kami ikuti. Semisal berbadan hukum itu seperti apa, apakah ada dilakukan lewat koperasi atau PT yang ditunjuk atau ada teknis lainnya. Tidak mungkin, setiap angkutan membuat badan hukum perorangan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengakui minimnya sosialiasi Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 soal kenaikan BNKB plat kuning tanpa badan hukum.

Hal senada juga katakan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes. Untuk itu, pihaknya pihaknya segera menggelar Rapat kordinasi perhubungan angkutan darat dengan seluruh instansi terkait.

“Iya, Makanya kita akan koordinasi secepatnya melibatkan Samsat nantinya, Dishub kabupaten/kota (se Banten,red), termasuk Organda dan pihak kepolisian,” ucap Revri Aroes.

Sumber: Poskotanews.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan