CIMAHI – Dari total dua ribu Angkutan Umum yang ada di Kota Cimahi, 90 persen diantaranya berbadan hukum. Terkait hal itu, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cimahi instruksikan agar para pemilik angkutan bergabung dengan badan hukum yang ada.

Demikian disampaikan Ketua DPC Organda Kota Cimahi, Dida Suprida. Menurut dia, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik Angkutan Umum harus berbadan hukum. “Kami sarankan kepada pemilik angkutan lainnya, silahkan bergabung dengan koperasi yang telah dibentuk Organda. Jangan sampai sudah ditegur baru bergabung. Ini semua buat kepentingan bersama,” kata Dida, Minggu (17/1/2016).

Sejak diberlakukannya ketentuan ini, Angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek, tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum.

” Para pemilik Angkot yang mempunyai trayek di Cimahi, jangan pernah untuk menyepelekan hal ini. Karena ini sudah menjadi ketentuan. Jika tidak segera mendaftar akan berakibat tidak baik bagi para pemilik angkutan kedepannya,” pungkas Dida.

Sumber: Fokusjabar.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan