JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta ngotot mendesak Pemprov DKI merevisi Perda No. 5 Tahun 2014 tentang batasan usia kendaraan. Aturan batasan usia kendaraan 10 tahun diubah menjadi 12, 15, dan 20 tahun, tergantung pada jenis kendaraan. “Kalau semua kendaraan mulai dari angkot KWK, bus sedang, dan bus besar, dipukul rata 10 tahun, para pengusaha pasti bangkrut,” ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan Sinungan saat rapat bersama di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di kawasan Jatibaru, Tanahabang, Rabu (16/3).

“Sebab, dari segi bisnis, nilai break event point (BEP) atau balik modal antara 6 dan 7,5 tahun. Kalau dibatasi cuma 10 tahun, pengusaha baru menikmati untung sebentar, sudah terbentur peremajaan lagi yang harganya terus membubung,” tambahnya. Menurutnya, perda terbitan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI, harus direvisi. “Usulan kami tentan batasan usia kendaraan adalah untuk mobil kecil seperti KWK dan taksi 12 tahun, bus sedang seperti Metromini, Kopaja, dan lainnya 15 tahun, dan bus besar yang harganya rata-rata di atas Rp 1,5 miliar 20 tahun,” papar Safruhan pada rapat yang dipimpin Kepala Dishubtrans DKI Andry Yahya.

Diminta Ikuti Aturan

Sebaliknya, Andry meminta untuk sementara para pengusaha angkutan agar mengikuti aturan sesuai perda tersebut. “Saya setuju usulan Organda tentang revisi perda tersebut, tapi pembahasan yang akan dilakukan gubernur dan DPRD butuh waktu beberapa bulan. Jadi, sebelum adanya revisi perda, para pengusaha tetap tunduk pada perda yang sudah ada,” kata Andry.

Untuk mengantisipasi kenakalan ulah pengusaha angkutan, Andry mengaku menguncinya melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. “Saya sudah minta kepada BPTSP jangan mengeluarkan izin apapun kepada usaha angkutan jalan raya,  sebelum ada rekomenadsi dari Dishubtrans,” ungkapnya.

Rapat tersebut akhirnya menyetujui untuk kemungkinan dilakukan revisi perda. “Tapi tentunya keputusan ada pada gubernur. Kalau beliau setuju revisi, maka akan dibahas bersama dewan. Tapi kalau gak setuju, maka pengusaha yang harus patuh pada perda tersebut,” tandas Andry.

Sumber: Poskotanews.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan