JAKARTA – Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan kembali menertibkan angkutan taksi online selama proses pengurusan izin. Hal itu sesuai surat no UM.302/1/5/ PHB 2016 perihal penertiban angkutan ilegal. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri, Dinas Perhubungan dan Transportasi, angkutan beraplikasi seperti Uber dan Grab selama kurun waktu dua bulan harus terlebih dahulu menyelesaikan izin operasionalnya sebelum melakukan pengembangan usaha.

“Selama dua bulan itu kan Uber dan Grab harus menyelesaikan dulu operasionalnya. Kalau belum mendapat izin berarti ilegal, kami harap itu ditertibkan,” kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).

Shafruhan menjelaskan Uber dan Grab sangat menghancurkan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Dimana, kehadiran mereka telah melawan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan. Akibatnya, operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi. Hal itu pun akhirnya diledakan oleh aksi demontrasi sopir taksi beberapa waktu lalu.

“Di sinilah sikap tegas pemimpin dan tidak gentar diuji dalam menegakkan dan menjalankan amanah jabatan,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan surat perihal penertiban angkutan ilegal pada Senin (28/3). Angkutan beraplikasi Uber dan Grab saat ini masih ilegal dan bila dioperasikan harus ditertibkan.

Sumber: Inilah.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan