YOGYAKARTA – Pemerintah menginstruksikan tarif angkutan turun tiga persen. Namun, para pelaku usaha transportasi mengklaim koreksi harga tak bisa dilakukan serta merta. Pengusaha angkutan mengklaim instruksi itu merugikan. Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Andrianto mengambil contoh angkutan taksi. Penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara cepat karena menyangkut perubahan argometer. Sudah begitu, harga tera ulang tergolong mahal.

“Untuk nyetel alat argonya butuh teknisi dari Bandung. Prosesnya juga lama. Biaya tera sekitar Rp150 ribu-Rp200 ribu. Kalikan saja dengan jumlah taksi di Yogya, tentu mahal,” ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (31/3/2016).

Ia menilai kebijakan perubahan harga BBM dan tarif kendaraan yang diminta oleh pemerintah merugikan para pengusaha angkutan. Perubahan harga BBM yang terlalu cepat membuat pengusaha transportasi kebingungan menentukan tarif.

“Proses menaikkan atau menurunkan tarif kendaraan butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. Idealnya kami berharap ada tarif yang tetap selama jangka waktu minimal satu tahun. Biar kami bisa berproses mengubah tarif,” kritiknya.

Pihaknya hingga kini masih belum bisa memutuskan ada atau tidak penurunan tarif transportasi. Pihaknya tengah memikirkan alternatif lain terkait perubahan harga BBM yang menguntungkan perusahaan transportasi. Yakni tarif batas atas dan bawah bagi angkutan perkotaan dan pedesaan.

Sebelumnya, merespons rencana penurunan BBM per 1 April 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menghimbau adanya penurunan tarif angkutan umum darat dan penyeberangan laut dan sungai sekitar tiga persen. Jonan akan segera meminta kepala daerah untuk menurunkan tarif angkutan darat perkotaan dan pedesaan.

Sumber: Metrotvnews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan