Jakarta – Organda DKI mengeluarkan aturan kepada PO-PO bus angkutan umun bertrayek untuk tidak menyewakan armadanya kepada massa pendemo. Organda juga meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menindak tegas bila ada angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk mengangkut massa pendemo. Ketua Organda DKI H Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Dishub DKI terkait hal itu pafa tanggal 10 November 2015 lalu.

“Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa,” jelas Shafruhan di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015). Pihak Organda mengambil kebijakan tersebut karena merasa dirugikan secara materil. Tidak jarang, angkutan umum dirusak massa ketika terjadi demo anarkis.

“Risikonya kalau di dalam proses unras tingkat emosinya tinggi, kemudian anarkis dan merusak mobil. Siapa mau ganti rugi, yang ada kita rugi. Untuk perbaiki 1 mobil saja bisa Rp 10 jutaan,” jelasnya. Di sisi lain, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tertuang jelas bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayeknya. Selama ini yang terjadi, pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asalnya yang tidak punya trayek di sekitar lokasi demo.

“Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya,” imbuhnya. Begitu juga dengan kendaraan carteran harus mengantongi izin dari Dishub. “Kalau dia dicarter itu dia harus dapat izin dari Dishub, tidak boleh sembarangan. Ini yang dibiarkan Dishub selama ini,” imbuhnya. (mei/dra)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan