MALILI – DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Luwu Timur, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif bus sebelum ada keputusan dari Organda Provinsi Sulawesi Selatan. Jika ada kenaikan sebelum ada SK resmi yang dikeluarkan oleh Organda provinsi, maka Pengusaha Otobus (PO) akan dikenakan sanksi.
“Tidak ada kenaikan tarif sebelum ada SK yang turun,” kata Ketua Organda Luwu Timur, Hamka Bob, Sabtu (25/6/2016). Ia memastikan tidak ada kenaikan sebelum ada SK yang turun mengenai kenaikan tarif 20 persen yang rencananya ditetapkan pada Rabu (29/6/2016).
Sejauh ini tarif bus belum ada kenaikan di Luwu Timur, tarif bervariasi mulai dari Rp 130 ribu, Rp 160 ribu, Rp 180 ribu dan Rp 200 ribu tergantung fasilitas yang dimiliki bus angkutan.
Naik 20 Persen
Tarif bus jurusan Luwu Timur-Makassar akan naik berkisar 20 persen selama arus mudik maupun arus balik nanti. Kenaikan tarif masih menunggu keputusan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kalau disetujui, maka kenaikan akan berlaku sejak tanggal 29 Juni 2016. “Kalau kenaikan tarif disetujui, maka akan ada Surat Keputusan (SK) yang kami terima untuk menjadi landasan tarif dinaikkan,” kata Ketua Organda Kabupaten Luwu Timur, Hamka Bob, Sabtu (25/6/2016).
Rencana kenaikan tarif bus akan disesuaikan dengan arus mudik pada H-7 hingga H+7 lebaran. “Membludaknya warga yang melaksanakan mudik menjadi pertimbangan tarif dinaikan,” jelas Hamka.
Saat ini tarif bus belum ada kenaikan dengan kisaran yang bervariasi mulai dari Rp 130 ribu, Rp 160 ribu, Rp 180 ribu dan Rp 200 ribu tergantung fasilitas yang dimiliki bus angkutan.
Sumber: Tribunnews.com