JAKARTA – Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan polemik layanan transportasi berbasis aplikasi daring dan transportasi konvensional merupakan persoalan legal dan ilegal. Shafruhan meminta perusahaan aplikasi daring penyedia layanan trasnportasi segera menyelesaikan perizinan agar bisnis yang mereka jalankan sah di mata hukum.

“Perusahaan itu harus mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka menyatakan siap dan sanggup melakukan itu. Tenggat waktu mereka sekitar dua bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/3). Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Shafruhan berkata, setiap pengelola angkutan umum wajib harus berstatus badan hukum.

Selama proses pembuatan perizinan berlangsung, Organda meminta perusahaan aplikasi online penyedia transportasi untuk sementara waktu menghentikan operasional dan penambahan armada. Shafruhan menuturkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memantau dan mengawasi pengajuan izin korporasi-korporasi itu.

Di sisi lain, Shafruhan mendesak para pengemudi angkutan umum tidak kembali berunjuk rasa. Ia menuding, demonstrasi besar Selasa lalu dipancing perbuatan sejumlah oknum. “Saya berharap tidak ada provokator yang tampil. Kalau saya lihat, kemarin itu banyak sekali provokator yang memanfaatkan situasi,” tuturnya.

Kamis siang, Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat terakhir dengan pihak Grab, Uber, dan Organda. Rapat singkat itu memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah dan mengurus izin usahanya dalam dua bulan ke depan. Artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016.

“Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Sumber: CNNIndonesia.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan