CIPUTAT – Pemkot Tangsel didesak agar melakukan sosialisasi terhadap angkutan umum berbadan hukum. Selain sosialisasi Pemkot diminta memberikan pendampingan agar bisa berjalan dengan baik. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok menjelaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak harus menunggu intruksi lagi dari pusat. Jika sudah ada regulasi, maka harus dijalankan. Ini yang sering terjadi meski sudah ada undang-udang dipertegas dengan peraturan menteri, tetapi belum dilaksanakan.

“Tugas untuk Pemda mengawal penerapan peraturan tersebut dan melindungi pengusaha dan pemilik angkutan umum, aturan sudah jelas Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 101 Tahun 2014 Tantang Angkutan Jalan,” katanya di Tangerang (9/2/2016).

Keuntungan dengan menerapkan badan hukum bagi angkutan umum secara jelas akan memberikan kualitas pelayanan publik. Pemerintah mudah mengontrol, bukan lagi perorangan tapi korporasi, sehingga pengawasan mudah dilakukan. Selama ini pelayanan publik kurang bagus, ancaman keamanan di angkutan umum tidak terjamin karena banyak yang bodong, misalkan pengemudi tidak memiliki surat ijin mengemudi. Jika sudah badan hukum, maka akan terlihat secara jelas.

“Sudah seharusnya seluruh angkutan di Tangsel yang merupakan Kota besar berbadan hukum, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah berbadan hukum semua, karena untuk kepentingan kualitas layanan,” papar Zaki.

Belum Ada Sosialisasi

Sebelumnya Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel, Yusron Siregar mengatakan, diwajibkannya angkutan umum itu berbadan hukum karena sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 101 Tahun 2014 Tantang Angkutan Jalan.

“Pada dasarnya sejak lama aturan itu ada. Tapi memang selama ini tidak ada sosialisasi ke bawah kepada kami. Saat ini terlihat dadakan dalam menerapkan kebijakan itu,” katanya.

Pemerintah mendesak kepada Organda agar pada 2016 sudah bisa diterapkan. Bahkan di Kota Tangsel ditenggat enam bulan ke depan proses peralihan sudah dilaksanakan. “Setelah kami rapat dengan Dirjen Angkutan Darat di Jakarta pada Desember lalu diminta untuk segera menetapan aturan itu dan diberikan waktu hanya 6 bulan lamanya. Rapat dihadiri seluruh perwakilan Organda se-Indonesia, saya sendiri mewakili Provinsi Banten,” sebut Yusron.

Sumber: Tangselpos.co.id

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan