DENPASAR – Polemik penolakan terhadap transportasi angkutan berbasis aplikasi Grab Car terus saja dikumandangkan ribuan sopir di wilayah Bali. Di lain pihak, ternyata ada berbagai cara dan uang jutaan rupiah harus dikeluarkan untuk satu unit mobil agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car.

Salah satu sumber sopir yang enggan namanya mengatakan ada oknum Organda Bali bersama oknum Dishub Bali yang mengetahui daftar koperasi atau PT yang kurang aktif yang dimanfaatkan untuk disalahgunakan oleh oknum tersebut.

“Oknum memanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin, maka oknum itu akan memilihkan untuk masuk disalah satu koperasi atau PT yang pasif itu,” katanya, Sabtu (6/2/2016).

Ia juga menyebut cara lika-liku serta upeti jutaan rupiah permobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan anggota Grab Car. Bahkan, apabila seseorang memiliki kendaraan dan punya izin sewa, maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi Grab Car.

“Sementara jika seseorang punya mobil tapi belum berizin, maka oknum Organda dan Dishub Bali itu akan membantu mengurusnya. Iya tentu harus mengeluarkan upeti jutaan rupiah. Iya oknum itu melakukan pungli untuk memuluskan seseorang masuk Grab Car,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata sumber, bagi seseorang yang belum punya mobil maka akan ditawarkan paket mobil tertentu plus izin, dengan DP berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta. Bayangkan, berapa pundi-pundi uang yang didapat oknum tersebut dari aksi pungli yang mereka lakukan.

“Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta. Coba bayangkan untuk satu mobil saja dia dapat segitu, coba kalikan ratusan ataupun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum Organda dan Dishub yang bermain nakal,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan