MEDAN – Dinas Perhubungan Kota Medan akan memanggil pengusaha jasa angkutan umum untuk membahas penurunan tarif angkutan pascapenurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premum dan solar Rp 500 per liter mulai 1 April 2016. “Permintaan penurunan tarif angkutan sebesar 3 persen patut untuk dilaksanakan sopir angkutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (31/3).

Dia mengatakan, harga BBM sudah dua kali diturunkan, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha maupun supir angkutan umum, untuk tidak menurunkan tarif angkutan. Kajian tarif angkutan akan dilakukan.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, penurunan tarif angkutan belum bisa dilakukan angkutan meski harga BBM diturunkan sebesar Rp 500 per liter. “Patokan penurunan tarif angkutan bukan berdasarkan turunnya harga BBM. Penurunan tarif seimbang jika harga kebutuhan pokok dan suku cadang angkutan juga diturunkan,” katanya.

Dia meminta semua pihak memahami ekonomi sopir angkutan yang rata-rata di bawah garis kemiskinan. “Tidak pantas jika sopir angkutan ditekan lagi. Mereka semakin terjepit,” jelasnya.

Munthe memastikan, tarif angkutan dipastikan turun jika penurunanan harga BBM dibarengi dengan penurunan harga kebutuhan dan suku cadang angkutan umum tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan