SURABAYA – Organda Surabaya menolak keputusan Kementerian Perhubungan terkait penurunan tarif angkutan. Kemenhub menurunkan tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyebrangan lintas kota provinsi sebesar 5 persen terhitung pada 15 Januari mendatang.

Penurunan tarif  tersebut menyusul harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga mengalami penurunan. ”Kami dengan tegas mengatakan kalau alasannya karena penurunan harga BBM yang hanya Rp 150 itu, kita tidak akan menurunkan tarif. Hitung-hitungannya susah,” tutur Ketua DPC Organda Surabaya Sunhaji Illahoh kepada Republika,co.id pada Jum’at (8/1).

Dirinya menjelaskan jika tarif diturunkan maka akan semakin mempersulit perekonomian para pemilik angkot. Saat ini tarif normal angkot di Surabaya Rp 4 ribu per 15 kilometer. Jika lebih dari jarak normal, penumpang akan dikenakan ongkos tambahan sebesar Rp 200 per kilometernya. Terlebih dengan mahalnya harga perbaikan angkot dan suku cadang. Tiap bulannya kata Sunhaji pemilik angkot memerlukan dana Rp 500 ribu- Rp 1 Juta untuk perbaikan per unit angkot.

”Semestinya ada subsidi untuk perbaikan atau suku cadang. Hanya karena turun BBM saja belum cukup,” jelasnya.  Di Surabaya terdapat 4500 unit angkot sedang yang aktif beroperasi hanya 2500 unit. Menurut Suhaji dari angkot yang tidak beroperasi separuhnya mengalami kerusakan karena pemilik angkutan tidak mempunyai biaya untuk membeli suku cadang.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad menuturkan pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari pusat. Kendati demikian terkait keberatan Organda tersebut Dishub Surabaya akan melakukan pengkajian yang melibatkan berbagai unsur forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Surabya.  ”Kita akan menghitung biaya operasional angkutan umum karena variabelnya tidak hanya BBM saja tapi juga upah, suku cadang, bengkel, dan oli,” tuturnya.

Sumber: Republika.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan