
Angkot Medan
MEDAN – Hasil rapat Dinas Perhubungan Prov. Sumatera Utara (Sumut) melibatkan stakeholder termasuk Organda Sumut, Jumat (8/1/2016) siang, menyimpulkan tarif angkutan bisa turun sebesar 5 persen dengan turunnya harga BBM baru-baru ini. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Prov. Sumut, Darwin Purba mengatakan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah dipastikan tarif kelas ekonomi AKDP dipatikan akan turun. Namun, masih diperlukan payung hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur.
“Kalau untuk tarif AKDP kita sudah simpulkan turunnya 5 persen. Sedangkan untuk angkutan kota/angkutan pedesaan kita harap menyesuaikan, atau jika mungkin diatas 5 persen. Karena kan yang lebih banyak dipergunakan masyarakat adalah angkutan kota/angkutan pedesaan,” ujar Darwin dihubungi tribun-medan.com usai rapat. Menurut Darwin, ditingkat kabupaten/kota akan dilakukan rapat masing-masing untuk mengusulkan kepada walikota atau bupatinya. “Itu kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Darwin menyebut, setelah dilakukan hitung-hitungan terdapat penurunan biaya operasional terkait turunnya harga BBM. “Selama ini tarif kelas ekonomi AKDP di Sumut perkilo Rp 147. Jadi turunnya nanti 5 persen dari angka itu,” katanya.
Sumber: Tribun Medan