JAKARTA – Omprengan, menyebut kata ini, benak kita langsung teringat pada angkutan umum plat hitam yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Hadir sejak puluhan tahun silam, omprengan yang dulu identik dengan kendaraan pick-up dengan atap terpal, serta dengkul kaki penumpang yang saling berdempetan.

Kini, omprengan hadir dengan kendaraan yang jauh lebih nyaman, tertutup, menggunakan penyejuk udara dan kursi empuk yang tidak membuat penumpang harus berhimpitan.

Namun, ironi omprengan plat hitam seperti tidak pernah bisa hilang dari kawasan Ibu Kota. Dulu saja, omprengan sudah sering dirazia. Apalagi saat ini, dimana Pemprov DKI Jakarta gencar menata sistem transportasi terintegrasi, termasuk penyediaan bus-bus feeder hingga ke kawasan pemukiman warga. Tentu omprengan akan semakin terlarang.

Namun, masyarakat Ibu Kota sendiri banyak yang ‘terlibat cinta terlarang’ dengan omprengan. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan jam operasional angkutan umum resmi, efisiensi waktu, kenyamanan, hingga ketiadaan angkutan umum resmi yang melayani jalur yang dilalui sehari-hari.

Memang, tidak semua omprengan memberikan kenyamanan, masih banyak juga omprenga seperti zaman dahulu, namun tetap laris diburu masyarakat yang membutuhkan. Misalnya seperti di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Kondisi mobil omprengan tersebut masih jauh dari kata nyaman, kursi penumpang yang bolong, udara pengap dan ketidakjelasan identitas pengemudi, masyarakat tetap menaikinya.

“Kalau tidak ada angkutan ini, kita bagaimana bekerja ke sana-kemari? Kalau naik ojek dari perempatan Kapuk-Kamal, mahal. Angkutan resmi tidak ada. Kalau naik ini, paling Rp 8 ribu,” ujar Ridho (27), warga Tegal Alur-Kamal, penumpang setia omprengan saat ditemui Infonitas.com di dalam omprengan, Rabu (3/2/2016).

Organda Bantah Ketiadaan Angkutan Umum

Namun, faktor ketiadaan angkutan umum resmi di kawasan ini dibantah oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan. Ia mengatakan, pada rute tersebut sudah ada angkutan resmi yang beroperasi, yaitu KWK 14.

“Pemilik omprengan tidak bisa mengurus izin trayek lagi lantaran saat ini perizinan trayek baru sudah ditutup, karena pemerintah berniat menjalakan kebijakan mengkaji ulang rute yang sudah ada (rerouting),” jelasnya saat dikonfirmasi.

Tapi, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kasudin Perhubungan dan Transportasi (Hubtrans) Jakarta Barat Tiodor Sianturi. Ia mengungkapkan, jajarannya bersama Polrestro Jakarta Barat memang mengambil tindakan berupa tilang terhadap omprengan, karena, kendaraan plat hitam dijadikan angkutan umum.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika omprengan dijadikan sebagai angkutan umum ilegal, berbeda dengan pernyataan Shafruhan. Tiodor mengungkapkan, pihaknya bersama kepolisian akan melanjutakan pembahasan legalisasi ini dengan perwakilan omprengan plat hitam, rute Cengkareng – Kamal.

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat akan memanggil perwakilan omprengan plat hitam rute Cengkareng-Kamal.

“Kan empat bulan lalu sudah ketemuan bersama dengan kami, kepolisian dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) di kantor Satlantas Polrestro Jakarta Barat. Mereka minta rute Cengkareng-Kalideres yang selama ini marak omprengan, diresmikan dan mereka tidak menjadi omprengan lagi,” paparnya.

Tiodor pun menyatakan jajarannya siap membantu menyalurkan aspirasi sopir omprengan dan masyarakat terkait hal ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Pastinya harus laik jalan dan berplat kuning. Tapi, jika kedua hal ini dan persyaratan lainnya tidak dipenuhi saat pertemuan lanjutan nanti, ini hanya akal-akalan dan kami akan melakukan penindakan lebih tegas,” pungkasnya.

Sumber: Infonitas.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan