JAKARTA – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, penetapan tarif angkutan umum yang berlaku 7 April 2016, juga untuk memberikan waktu bagi moda transportasi taksi untuk melakukan pengaturan ulang terhadap argonya.

“Taksi ini kan banyak ya, ada 27.400 jumlahnya. Untuk mengatur ulang argonya itu butuh waktu, tidak bisa langsung. Tapi solusinya gini, dulu kalau misalnya pernah naik taksi, pakai catatan, kan ada, itu solusinya, secara manual. Sampai nanti ada penetapan argo baru,” katanya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Misalnya, lanjut dia, sewaktu naik taksi penumpang diharuskan membayar Rp50 ribu sesuai argonya. Maka, jika argonya sudah turun, penumpang harus membayar harga di bawah itu. “Itu harus ada catatannya, memang ya sementara itu akan merepotkan operator. Tapi ya harus dilakukan,” ujar Shafruhan.

Untuk tarif taksi, memang ada penurunan signifikan. Karena pada moda transportasi ini, argonya dibagi menurut layanan ke penumpangnya. “‎Untuk taksi, buka pintu Rp7.500 turun Rp1.000, jadi Rp6.500 buka pintunya.‎ Untuk perkilometernya dari Rp4.000 turun jadi Rp3.500. Waktu tunggu dari Rp48.000 per jam jadi Rp42.000,” pungkas dia.

Sumber: Sindonews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan