S. Budi Syukur, ketua DPD Organda Sumatera Barat

PADANG – Organda Sumatera Barat (Sumbar), menilai penggunaan mekanisme tarif batas atas dan batas bawah masih relevan untuk mengakomodasi penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BMM) di daerah itu. “Sekarang, tarif angkutan orang di Sumbar adalah pada posisi tengah dari mekanisme tarif atas-tarif bawah yang digunakan. Merujuk penurunan tarif angkutan orang secara nasional sebesar lima persen, sepertinya, tarif bawah masih bisa mengakomodasi,” kata Ketua DPD Organda Sumbar, S Budi Syukur di Padang, Minggu (10/1).

Meski demikian, untuk memastikan apakah akan ada perubahan tarif, pihaknya berencana untuk membicarakannya dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbar pada Senin (11/1). “Kalaupun nanti ada perubahan, tidak akan besar karena acuannya adalah penurunan harga secara nasional sekitar lima persen,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Dishubkominfo Sumbar, Amran mengatakan penurunan harga BBM masing-masing premium Rp 150/liter dan solar Rp 750/liter tidak terlalu berpengaruh pada tarif, karena untuk penurunan tarif tersebut, pedomannya bukan hanya harga BBM, tetapi masih ada ada 11 elemen lainnya.

“Kita akan bicarakan hal ini dengan Organda dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, Angkutan Kota Dalam Provinisi (AKDP) dipastikan pengaruhnya tidak terlalu besar,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar, Asnawi Bahar berharap dengan turunnya harga BBM dapat diikuti dengan penurunan tarif angkutan dan harga kebutuhan lainnya. Sehingga daya beli masyarakat akan kembali tinggi dan perekonomian akan berputar.

Turunnya harga BBM kali ini diharapkan bisa membawa efek positif di masyarakat seperti naiknya daya beli masyarakat. Hanya saja ini akan terjadi ketika BBM turun tarif angkutan juga turun dan harga kebutuhan pokok juga ikut turun, katanya.

Sumber: Beritasatu.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan