YOGYA – Penyesuaian tarif angkutan umum di DIY masih akan diformulasikan lebih lanjut oleh pihak terkait baik usulan para pengusaha angkutan darat (Organda) DIY dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Organda DIY sendiri mengusulkan penurunan tarif angkutan umum setidaknya 3 persen nantinya dengan berbagai pertimbangan yang ada, paska diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) per 5 Januari 2016 lalu.

“Kami sudah mendapat informasi dari Kementerian Perhubungan dan Organda pusat ditetapkannya tarif base kendaraan umum untuk trayeknya antar kota antar provinsi sebesar 5% per kilometer penumpang yang berlaku mulai 15 Januari 2016. Namun kami mengusulkan penurunan tarif hanya 3 persen saja itupun untuk kendaraan umum berbahan bakar solar, yang pakai premium tarif tetap,” ungkap Ketua DPD Organda DIY, Agus Andriyanto kepada KRjogja.com, Jumat (8/1/2015).

Agus menyampaikan dari hasil usulan para angota Organda DIY mengingat penurunan BBM khususnya solar mencapai Rp 1000/liter maka terpaksa menyesuaikan tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif angkutan umum ini dengan mempertimbangkan besaran penurunan harga BBM dan komponen lainnya seperti suku cadang kendaraan dan sebagainya. Mengingat penurunan harga BBM paling drastis hanya solar, maka kendaraan umum yang mengkonsumsi solar-lah yang akan direvisi tarifnya.

“Kendaraan umum yang nantinya akan menyesuaikan penurunan tarif angkutan hingga 3 persen seperti angkutan perkotaan, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perdesaan. Untuk taksi tarif tetap karena memakai Premium dan bus Trans Jogja dengan tarif subsidi serta tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) ditentukan oleh pusat,” tuturnya.

Pemilik PO Langen Mulyo tersebut menegaskan meskipun enggan dan terpaksa menurunkan tarif angkutan umum, pihaknya akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY karena akan merevisi SK Gubernur terkait penetapan tarif angkutan umum nantinya. Koordinasi dan formulasi usulan penurunan tarif angkutan umum sebesar 3 persen tersebut akan ditindaklanjuti dan dikaji pada Senin (11/1/2016) mendatang.

Merubah SK Gubernur

Kepala Dishub DIY, Sigit Haryanta mengatakan kebijakan penurunan harga BBM tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Penurunan harga BBM ini telah ditindaklanjuti dengan penurunan tarif AKAP oleh Kemenhub sebesar 5% mulai 15 Januari 2016 mendatang. “Untuk tarif angkutan perkotaan, AKDP dan lainnya masih dalam perhitungan, baik yang diusulkan Organda DIY maupun perhitungan kami. Sebab revisi atau perubahan tarif angkutan umum ini akan merubah SK Gubernur DIY,” tandas Sigit.

Mantan Kepala Biro Umum, Humas dan Protokoler (UHP) Setda DIY ini mengutarakan formulasi penyesuaian tarif angkutan umum ini memang tidak semata-mata hanya berdasarkan BBM semata namun terdapat komponen lainnya seperti suku cadang dan sebagainya. Misalkan komponen BBM menyumpang 30 persen maka nantinya akan dikalikan 10 pesen maka bisa didapatkan penurunan 3 persen.

“Perlu diketahui apabila tarif angkutan umum nantinya turun tentunya akan berdampak luas pada sektor lainnya seperti UMR dan sebagainya. Kami akan bahas dan kaji hal ini Senin (11/1/2016) nantinya sebelum diajukan kepada Gubernur DIY,” pungkas Sigit.

Sumber: Krjogja.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan